tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbagai kota di Indonesia akan segera digelar. Terdapat enam Kabupaten atau Kota peserta PPDB Online 2021, salah satunya Kabupaten Malang.
Jalur pendaftaran PPDB Online 2021 di Kabupaten Malang meliputi empat jenis, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindah orang tua. PPDB Online di Kabupaten Malang dilaksanakan di 69 sekolah.
Sebagaimana dilansir laman resmi PPDB Online, calon peserta didik kelas 7 SMP Kabupaten Malang harus memenuhi persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPBD) kelas 7 (tujuh) SMP :
1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kartu identitas anak yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau okumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Link Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Malang 2021
Prosedur dan alur pendaftaran CPBD kelas 7 (tujuh) SMP yaitu, CPBD membuka situs PPDB dengan mekanisme dalam jaringan (daring) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan alamat pada situshttps://malangkab.siap-ppdb.com. Kemudian, mengisi formulir secara online dan mengunggah berkas:
1. Jalur Prestasi
- Sertifikat/Piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau nonakademik minimal kejuaraan Tingkat Kabupaten;
- Surat Keterangan prestasi akademik berupa Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Kepala Sekolah Dasar (SD)/sederajat;
- Kartu Keluarga Asli;
- Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
- Bukti asli prestasi akademik atau nonakademik yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dari hasil lomba yang dikeluarkan oleh induk organisasi dikirim ke sekretariat panitia PPDB Satuan Pendidikan tempat pendaftaran jika sudah dinyatakan diterima.
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
2. Jalur Afirmasi
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun surat keterangan dari keluarga miskin dari pejabat yang berwenang dan penyandang disabilitas;
- Kartu Keluarga Asli;
- Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Surat Penugasan orang tua di Kabupaten Malang dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Keluarga Asli;
- Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
4. Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga Asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran PPDB;
- Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
5. Catatan tambahan untuk Pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Pertama
- Calon peserta idik dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMP Negeri terdekat dari domisili tempat tinggal;
- Setiap pendaftar yang memeuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
- Bagi peserta didik lulusan dari sekolah wilayah Kabupaten Malang, tapi berdomisili di luar Kabupaten Malang dapat mengikuti pendaftaran PPDB melalui jalur zonasinya.
Jalur pendaftaran PPDB 2021 meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang ditetapkan di Jakarta 7 Januari 2021.
Kuota PPDB SMP, yakni untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya, kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung. Jika terdapat sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka untuk jalur prestasi.
Pada pasal 5 Permen tersebut berbunyi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto