tirto.id - Setidaknya 131 instansi yang membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah merilis hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) di laman data-sscasn.bkn.go.id/skd hari ini (1/11/2021).
Seluruh instansi tersebut merupakan bagian dari 164 instansi yang dijadwalkan untuk mengumumkan hasil SKD di tahap 1 atau pada tanggal 29-30 Oktober 2021.
Peserta ujian SKD dari 164 instansi tersebut dapat melihat status kelulusannya melalui dua cara. Cara yang pertama adalah melihatnya melalui laman SSCASN, dengan langkah berikut:
- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/skd
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom "Search." Pastikan instansi termasuk ke dalam 164 instansi yang merilis hasil SKD CPNS di tahap 1.
- Link pengumuman instansi akan tampil secara otomatis di halaman
- Klik tombol "Pengumuman" untuk melihat dokumen pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Selain SKD CPNS, taanggal 29-30 Oktober 2021 juga ditetapkan sebagai jadwal rilisnya hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru 2021.
Untuk hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 saat ini belum bisa diakses di laman SSCASN. Kabar baiknya, peserta dapat memantau hasil seleksi tersebut melalui laman resmi masing-masing instansi di 164 link ini.
Cara Lapor Indikasi Kecurangan CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Apabila dalam pelaksanaan ujian dan perilisan hasil ujian CPNS maupun PPPK Non Guru 2021 terdapat indikasi kecurangan, peserta dapat melaporkannya secara online melalui www.lapor.go.id.
Contoh kasus yang bisa dilaporkan adalah ketidaksesuaian antara nilai pada sistem live score dengan nilai SKD yang diumumkan oleh instansi pada tahap 1 lalu. Namun, perlu dicatat bahwa laporan harus dibuat dengan detail dan melampirkan bukti yang valid.
"Informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang" terang Badan Kepegawaian Negara, Minggu (31/10/2021).
Untuk mengajukan laporan tersebut, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id
- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan"
- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan
- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan. Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.
- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.
- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan
- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan
- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."
- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.
Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Agenda rekrutmen CPNS 2021 setelah pengumuman hasil SKD adalah persiapan seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB merupakan tahap ujian terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS tahun ini. Ujian tersebut hanya diikuti oleh peserta yang lolos passing grade dan dinyatakan berhak mengikuti SKB.
Tahun ini panitia seleksi nasional (panselnas) menetapkan dua tahap dalam pelaksanaan SKB CPNS 2021. Tahap 1 dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 28 November 2021, sementara tahap 2 pada 27 November hingga 18 Desember 2021.
Setelah pelaksanaan SKB, panitia akan melakukan integrasi nilai hasil SKB dan SKD diiringi dengan pengumuman hasil serta masa sanggah.
Di sisi lain, SKB tidak diikuti oleh peserta rekrutmen PPPK Non Guru 2021. Ujian terakhir dalam rangkaian seleksi PPPK Non Guru 2021 merupakan seleksi kompetensi yang diumumkan dalam dua tahap. Tahap 1 dijadwalkan pada 29 dan 30 Oktober 2021 lalu, sementara tahap 2 akan berlangsung pada 13 dan 14 November 2021.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut jadwal lanjutan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru | 19-21 Oktober 2021 | 1-3 November 2021 |
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru | 22-23 Oktober 2021 | 4-6 November 2021 |
Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru | 22-25 Oktober 2021 | 5-8 November 2021 |
Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru | 26-27 Oktober 2021 | 9-10 November 2021 |
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi | 28-29 Oktober 2021 | 11-12 November 2021 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru | 29–30 Oktober 2021 | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 31 Oktober-1 November 2021 | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 2-4 November 2021 | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 7 November 2021 | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP/NI PPPK | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Perlu diketahui bahwa jadwal tahap 1 ditunjukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Sementara, tahap 2 adalah instansi selain itu.
Persiapan SKB CPNS 2021
Berbeda dengan PPPK Non Guru, masih ada satu tahap ujian yang tersisa dalam rangkaian rekruktmen CPNS 2021, yaitu SKB. Meskipun kegiatan SKB masih akan berlangsung beberapa minggu lagi, namun persiapannya telah dilakukan sejak Oktober 2021.
Persiapan SKB tersebut berupa pentapan jadwal dan lokasi oleh instansi. Sementara, untuk peserta persiapan SKB CPNS 2021 dapat berupa pendalaman materi hingga persiapan syarat administrasi.
Melansir @BKNgoidofficial, ada dua jenis SKB yang akan diujikan oleh instansi tahun ini, yaitu SKB berbasis computer assisted test (CAT) dan SKB non-CAT. Pelaksanaan ujian SKB CAT maupun non-CAT ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Materi yang diujikan pada SKB CAT disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar oleh peserta. Sehingga, peserta sangat disarankan untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan standar jabatan yang dilamar.
Selain itu, instansi juga berhak meyelenggarakan SKB non-CAT dengan materi berupa:
- psikotest
- tes potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwa
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- tes praktek kerja
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- wawancara
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Persiapan SKB lainnya, adalah melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan saat hari-H ujian. Dikutip dalam rilis PANRB, berikut beberapa berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB CPNS 2021:
- KTP asli
- Kartu peserta ujian yang diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Formulir deklarasi sehat yang diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Surat keterangan negatif COVID-19 dari tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Editor: Yonada Nancy