tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Badan Pusat Statistik (BPS) diumumkan hari ini (30/10/2021) melalui cpns.bps.go.id.
Daftar peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS di BPS 2021 dapat dilihat melalui tautan berikut:
Link Daftar Nama Peserta yang Lolos SKD CPNS BPS 2021 PDF
Untuk mengunduh dokumen daftar nama peserta yang lolos SKD BPS 2021, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cpns.bps.go.id
- Klik "Hasil SKD"
- Klik simbol "Tools" yang ada di ujung kanan halaman dokumen
- Klik "Download"
- File akan tersimpan secara otomatis di perangkat.
Setidaknya terdapat 3.831 peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS BPS 2021. Seluruh peserta akan memperebutkan 541 formasi kebutuhan untuk CPNS di BPS.
Ke-541 formasi tersebut nantinya akan dialokasikan dalam empat jabatan di BPS termasuk:
- Ahli pertama auditor : 3 kebutuhan
- Teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana : 2 kebutuhan
- Ahli pertama pengelola pengadaan barang/jasa: 36 kebutuhan
- Terampil statistisi : 500 kebutuhan
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, persiapan pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Oktober hingga November 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan SKB pada 15 hingga 28 November 2021. Jadwal tersebut kemungkinan dapat berubah mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh instansi maupun panitia seleksi nasional.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS BPS 2021
Nilai ambang batas menjadi salah satu tolak ukur penentuan kelulusan peserta SKD untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB. Nilai ambang batas atau passing grade ditentukan berdasarkan pilihan formasi yang dilamar peserta.
Tahun ini, BPS membuka empat jenis kebutuhan formasi yang passing grade-nya ditentukan dalam Kemenpan Nomor 1128 Tahun 2021, sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Sehingga, peserta selain pelamar formasi umum bisa memperoleh predikat lolos passing grade dengan memperoleh nilai TWK dan TKP berapa pun. Dengan catatan, nilai TIU dan nilai total SKD-nya sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Selain lulus passing grade, peserta SKD juga harus memenuhi kriteria lainnya untuk bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Perlu diketahui bahwa SKB hanya diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dari peserta yang telah mencapai nilai ambang batas.
Sebagai contoh, BPS membutuhkan 3 orang untuk mengisi jabatan Ahli Pertama Auditor. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan Ahli Pertama Auditor di BPS adalah 6 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Namun, apabila pelamar yang lulus passing grade SKD jumlahnya melebihi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang berhak mengikuti SKB ditentukan dengan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan, seperti berikut:
- Pelamar yang akan melanjutkan SKB adalah peserta dengan nilai kumulatif atau nilai total SKD tertinggi
- Apabila nilai total SKD pelamar sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan Nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Sistem Kelulusan SKB CPNS BPS 2021
Berdasarkan Pengumuman Nomor: B-401/BPS/2300/07/2021 peserta yang lolos seleksi SKD dan SKB di BPS akan ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai seleksi.
Nilai SKB akan memegang bobot 60 persen dari dari keseluruhan nilai integrasi, sementara SKD hanya 40 persen.
Peserta dengan nilai kumulatif tertinggi yang kemudian akan lolos seleksi CPNS 2021. Namun, apabila terdapat kesamaan nilai kriteria kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan berikut:
- jika nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai akhir dan nilai kumulatif SKD sama maka peserta akan diurutkan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi(TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Peserta dengan urutan TKP, TIU,dan TWK tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, dan nilai urutan TKP, TIU, serta TWK sama maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, nilai urutan TKP, TIU, TWK, maupun IPK atau ijazah sama, maka peserta dengan usia paling tinggi yang akan lolos.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno