tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka total 541 kebutuhan formasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Seluruh kebutuhan formasi ditujukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sarjana strata 1 (S1) dan diploma 3 (D3).
Kebutuhan formasi untuk S1 berjumlah 39, sementara D3 berjumlah 502. Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan ke dalam empat jabatan di BPS, yaitu:
1. Formasi S1
- Ahli Pertama Auditor: 3 formasi.
- Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 36 formasi.
2. Formasi D3
- Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: 2 formasi.
- Terampil Statisti: 500 formasi.
Kapan dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS BPS 2021
Saat ini rekrutmen CPNS BPS 2021 telah selesai menyelenggarakan ujian SKD, dan akan segera mengumumkan hasil kelulusan SKD. Pengumuman hasil kelulusan SKD untuk pelamar formasi S1 dan D3 di BPS akan dilakukan secara bersamaan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melansir @BKNgoidofficial, BPS merupakan satu dari 164 instansi yang akan merilis hasil SKD CPNS pada tahap 1. Tahap 1 sendiri dijadwalkan berlangsung pada hari ini (29/10/2021) dan besok (30/10/2021).
Hasil seleksi dapat dilihat dalam dua cara. Cara pertama adalah dengan mengakses laman Hasil Seleksi SKD melalui SSCASN, dengan langkah berikut:
- Buka https://sscasn.bkn.go.id;
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi";
- Klik "Hasil SKD CPNS";
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Sementara itu, cara lainnya adalah dengan membuka laman CPNS BPS di link https://cpns.bps.go.id. Sejauh ini, pengumuman hasil SKD belum dirilis oleh panitia seleksi CPNS BPS. Maka, peserta direkomendasikan untuk terus memantau kedua platform tersebut.
Persiapan SKB CPNS BPS 2021
Setelah pengumuman hasil SKD dirilis, peserta yang lolos akan mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB merupakan ujian terakhir dalam seluruh rangkaian rekrutmen CPNS 2021.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ujian SKB hanya diikuti paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD untuk memperoleh nilai akhir penentu kelulusan peserta. Setidaknya 60 persen nilai akhir diambil dari nilai SKB, sementara 40 persen sisanya dari nilai SKD.
Maka dari itu, peserta disarankan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum menghadapi ujian SKB CPNS 2021. Materi yang diujikan pada SKB disesuaikan berdasarkan standar kompetensi masing-masing jabatan yang dilamar.
Menurut Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih peserta disarankan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Pengetahuan yang dibutuhkan dapat meliputi dasar hukum hingga instansi yang menaungi jabatan tersebut.
Selain mempersiapkan diri mempelajari materi SKB, peserta juga diwajibkan mempersiapkan berkas persyaratan administrasi untuk mengikuti SKB. Menurut Sri, syarat administrasi SKB sama dengan syarat administrasi SKD.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” katanya dalam rilis PANRB.
Dokumen-dokumen administrasi yang perlu dibawa pada saat ujian SKB berlangsung antara lain:
- KTP asli;
- Kartu peserta ujian;
- Formulir deklarasi sehat;
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto