tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah ujian seleksi terakhir dari rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB akan diselenggarakan mulai November 2021.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, SKB adalah seleksi untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pelamar dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga pelamar mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam jabatan tertentu.
Pendek kata, dengan SKB instansi akan menilai apakah pelamar CPNS memiliki softskill dan hardskill sesuai standar jabatan yang dilamar.
SKB dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test(CAT) dan non-CAT sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi. Namun, khusus instansi daerah SKB dengan CAT wajib dilakukan meskipun kemudian instansi daerah akan menyelenggarakan SKB tambahan.
Meskipun saat ini tahap SKB belum diselenggarakan, tidak ada salahnya bagi peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian tersebut dari sekarang.
Syarat Administrasi SKB CPNS 2021
Syarat administrasi merupakan salah satu komponen yang wajib dipersiapkan peserta sebelum menghadapi ujian SKB.
Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih menyebutkan bahwa syarat administrasi SKB tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi SKD.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” terang Sri dalam rilis PANRB.
Adapun dokumen-dokumen administrasi yang perlu dibawa pada saat ujian SKB berlangsung adalah sebagai berikut:
- KTP asli;
- Kartu peserta ujian;
- Formulir deklarasi sehat;
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Yang Harus Dipelajari Sebelum Ujian SKB CPNS 2021
Selain syarat administrasi, belajar materi SKB juga sangat disarankan bagi peserta seleksi.
“Sambil menunggu pengumuman resmi dari BKN, tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” terang Sri.
Dalam kesempatan yang sama, Sri menuturkan bahwa peserta sebaiknya mulai mempelajari kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar. Hal ini karena materi SKB yang akan diujikan pasti akan sesuai dengan bidang jabatan masing-masing peserta.
Menurut Sri, mempelajari bidang jabatan yang dilamar bukan hanya dari kompetensinya saja, melainkan juga dasar hukum bidang jabatan tersebut. Sri juga menyarankan pada peserta untuk mencari tahu mengenai instansi yang membina dan mengatur jabatan yang dilamar.
Penentuan Kelulusan SKB CPNS 2021
SKB memiliki peran besar dalam menentukan kelulusan peserta CPNS. Nilai hasil SKB kemudian akan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk mencapai nilai akhir kelulusan. Integrasi nilai tersebut terdiri atas 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.
"Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB inilah yang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS" catat Humas Menpan RB dalam rilisnya.
Apabila nilai akumulasi tersebut antar kandidat sama, maka kriteria kelulusan akan ditetapkan berdasarkan pasal 48 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, yaitu:
- Peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos
- Jika nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsan (TWK) tertinggi secara berurutan yang akan lolos.
- Jika nilai kumulatif SKD maupun nilai urutan TKP-TIU-TWK masih sama, maka peserta dengan nilai rata-rata ijazah atau IPK tertinggi yang akan lolos.
- Jika nilai kumulatif SKD, nilai urutan TKP-TIU-TWK, nilai rata-rata ijazah maupun IPK masih sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang akan lolos.
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
SKB CPNS 2021 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap 1 diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Sementara, tahap 2 merupakan instansi lainnya yang tidak menerima undangan tersebut.
SKB untuk instansi tahap 1 akan mulai diselenggarakan pada 15 hingga 28 November 2021, sementara tahap 2 mulai tanggal 27 November hingga 8 Desember 2021.
Berikut jadwal pelaksanaan SKB dan rangkaian rekrutmen CPNS lainnya sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi | 28-29 Oktober 2021 | 11-12 November 2021 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS | 29–30 Oktober 2021 | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 31 Oktober-1 November 2021 | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 2-4 November 2021 | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 7 November 2021 | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Ibnu Azis