Menuju konten utama
SKB CPNS 2021

Syarat Mengikuti SKB CPNS 2021, Materi, Bobot Nilai & Waktunya

Apa syarat mengikuti SKB CPNS 2021, materi, bobot nilai dan waktu pengerjaannya.  

Syarat Mengikuti SKB CPNS 2021, Materi, Bobot Nilai & Waktunya
Sejumlah peserta melakukan registrasites sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kediri, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Usai menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta rekrutmen CPNS 2021 yang lolos akan menjalani Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Seleksi ini sangat memengaruhi kelulusan peserta untuk menjadi CPNS.

Mengutip akun instagram BKN, SKB merupakan seleksi yang ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.

Pengukuran tersebut meliputi pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku. Melalui SKB akan diperoleh kesimpulan sejauhmana seorang individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi pada jabatan tertentu.

Merujuk pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, nilai dari SKD dan SKB akan diintegrasikan. Komposisi penilaian total kedua seleksi tersebut yaitu 60 persen nilai SKB dan 40 persen SKD. Dengan demikian, penilaian SKB memiliki posisi lebih tinggi dalam memengaruhi nilai total seleksi.

SKB tahun ini caranya juga sama seperti SKD, yaitu menerapkan sistem computer assisted test (CAT). Penyelenggara seleksi adalah Badan Kepegawaian Negara.

Kriteria peserta SKB CPNS 2021

Peserta SKB dipastikan lulus SKD terlebih dahulu. Namun, sekalipun peserta memiliki nilai SKD di atas ambang batas, belum tentu dapat lolos untuk mengikuti SKB.

Pengumuman jumlah kelulusan SKD dalam CPNS 2021 ditentukan maksimal 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Peserta yang lulus diambil dari mereka yang punya peringkat tertinggi dan memenuhi nilai ambang batas.

Jika dalam penentuan peserta yang lulus SKD ditemui ada pelamar yang mendapat nilai sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan.

Jika hasil di antara peserta masih sama dan tetap berada di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.

Materi SKB CPNS 2021

SKB CPNS 2021 menggunaan materi yang telah disesuaikan dengan jabatan teknis masing-masing.

Penyusun materi SKB adalah instansi pembina jabatan fungsional yang kemudian diintegrasikan pada bank soal CAT BKN. Bentuk materi ini bisa berupa:

Psikotes Tes potensial akademik Tes kemampuan bahasa asing Tes kesehatan jiwa Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan Tes praktek kerja Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi Wawancara Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Bobot nilai SKB CPNS 2021

Dalam SKB terdapat ketentuan nilai yang berbeda untuk instansi pusat dan daerah. Ketentuan nilai SKB pusat yaitu:

- SKB dengan sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.

- Tes wawancara SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB keseluruhan.

- Tes berupa uji penambahan nilai melalui sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan

Lalu, ketentuan nilai SKB pada instansi daerah diterapkan langkah berikut:

- SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama yang punya bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB keseluruhan.

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Durasi pengerjaan SKB CPNS 2021

Peserta yang mengikuti SKB diberikan durasi waktu untuk mengerjakan soal dengan sistem SAT BKN selama 90 menit. Kendati demikian, peserta yang merupakan penyandang disabilitas sensorik netra diberikan kompensasi durasi pengerjaan soal yakni 120 menit.

Dalam edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, SKB sedianya dijadwalkan berlangsung pada rentang waktu 8-29 Oktober 2021. Namun, kepastian pelaksanaan masih menanti pemberitahuan selanjutnya dari BKN mengingat pengumuman hasil SKD saat ini mengalami penundaan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo