Menuju konten utama
SKB CPNS 2021

Apa Itu SKB CPNS 2021 dan Pedoman SKB Tambahannya

Apa itu SKB CPNS 2021 atau Seleksi Kompetensi Bidang dan pedoman tambahannya. 

Apa Itu SKB CPNS 2021 dan Pedoman SKB Tambahannya
Sejumlah peserta antre memasuki ruangan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Kegiatan ini akan menjadi ujian terakhir dalam rangkaian seleksi CPNS 2021.

Melansir @BKNgoidofficial SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku, yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Dengan SKB peserta diharapkan mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa ada dua jenis SKB yang dapat diujikan dalam seleksi CPNS 2021.

SKB yang pertama adalah SKB computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKB berbasis CAT diperuntukkan bagi peserta yang melamar jabatan fungsional.

SKB lainnya adalah SKB yang bersifat teknis. SKB ini diujikan pada peserta yang melamar jabatan pelaksana yang bersifat teknis.

Materinya dapat berupa soal SKB yang sesuai maupun masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Dalam Pasal 43 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, materi SKB selain dengan sistem CAT dapat berupa:

- psikotest

- tes potensi akademik

- tes kemampuan bahasa asing

- tes kesehatan jiwa

- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

- tes praktek kerja

- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- wawancara (kecuali formasi instansi daerah)

- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Selain itu, instansi yang melaksanakan SKB CAT dapat memberikan SKB tambahan bagi para peserta seleksi.

Dengan catatan, SKB CAT tetap dijadikan nilai utama dengan bobot nilai 50 persen dari keseluruhan nilai SKB CPNS 2021.

Pedoman Pelaksanaan SKB Tambahan oleh BKN

Panitia seleksi nasional (panselnas) wajib mengatur secara tegas terkait penerapan SKB tambahan yang akan diselenggarakan oleh masing-masing instansi.

Pedoman SKB tambahan yang ditetapkan oleh BKN paling sedikit memuat:

- Jenis tes tambahan

- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya

- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes

- Bobot penilaian setiap jenis tes

- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan

- Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Ketentuan pelaksanaan SKB tambahan dalam seleksi CPNS 2021 dibedakan berdasarkan instansi yang dilamar oleh masing-masing peserta.

Pada instansi pusat ketentuan pelaksanaan SKB tambahan meliputi:

1. Instansi pusat berhak melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 bentuk tes lain.

2. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara ketentuan pelaksanaan SKB tambahan pada instansi daerah berupa:

1. Instansi daerah dapat menyelenggarakan SKB tambahan paling sedikit 1 bentuk tes lain.

2. SKB tambahan tidak boleh dalam bentuk tes wawancara

3. SKB tambahan di instansi daerah selain dengan sistem CAT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem Cat merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo