Menuju konten utama
Seleksi CPNS 2021 di SSCASN

SKB CPNS 2021: Jadwal dan Apa Saja Materi Tes SKB CPNS 2021?

SKB CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung pada 8 sampai 29 November 2021.

SKB CPNS 2021: Jadwal dan Apa Saja Materi Tes SKB CPNS 2021?
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan ujian akhir untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ujian SKB baru diselenggarakan setelah tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berakhir.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, SKB dijadwalkan berlangsung pada 8 sampai 29 November 2021. Namun, perlu dicatat bahwa jadwal tersebut kemungkinan akan berubah, mengingat jadwal pelaksanaan CPNS 2021 sempat mengalami penyesuaian beberapa kali.

Mirip dengan pelaksanaan SKD, SKB juga akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT). SKB berbasis CAT diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ujian ini wajib diikuti oleh seluruh pelamar CPNS 2021.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai SKB tambahan. Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa instansi berhak memberikan tes SKB tambahan selain SKB CAT yang dilaksanakan oleh BKN.

Materi Tes SKB CPNS 2021

SKB memegang peran penting dalam menentukan kelulusan peserta CPNS 2021. Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pengolahan nilai hasil kelulusan CPNS 2021 ditentukan berdasarkan 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.

Ujian SKB dilakukan untuk menilai apakah pelamar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar. Dalam Pasal 42 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, materi yang akan diujikan dalam SKB CAT disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dilamar oleh peserta

Sebagai contoh, peserta yang melamar untuk jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer akan menerima soal-soal yang berkaitan dengan ilmu, sistem, ataupun operasional komputer.

Sedangkan, peserta yang melamar untuk jabatan Jaksa akan menerima soal-soal yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, hingga hukum tata usaha negara.

Materi-materi SKB CAT akan diujikan dalam bentuk bank soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Sementara, khusus peserta dengan disabilitas sensorik netra, akan diberikan tambahan durasi waktu pengerjaan menjadi 120 menit.

Selain SKB CAT, instansi diberikan hak untuk menyelenggarakan SKB tambahan. Dalam Permenpan yang sama disebutkan bahwa materi untuk SKB tambahan CPNS 2021 dapat berupa:

  • Psikotest
  • Tes potensial akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Kriteria Kelulusan SKB CPNS 2021

Menurut Pasal 48 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, kriteria kelulusan akhir akan ditentukan berdasakan nilai akhir masing-masing peserta. Nilai akhir tersebut memuat 60 persen nilai SKB dan nilai 40 persen nilai SKD, dimana pelamar dengan nilai tertinggi sesuai formasi kebutuhan yang akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, apabila terjadi kesamaan nilai akhir, maka kriteria kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan berikut:

  • jika nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai akhir dan nilai kumulatif SKD sama maka peserta akan diurutkan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi(TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Peserta dengan urutan TKP, TIU,dan TWK tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, dan nilai urutan TKP, TIU, serta TWK sama maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
  • jika nilai jika nilai akhir, nilai kumulatif SKD, nilai urutan TKP, TIU, TWK, maupun IPK atau ijazah sama, maka peserta dengan usia paling tinggi yang akan lolos.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari