tirto.id - Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus diraih setiap peserta seleksi CPNS 2021 untuk bisa lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Nilai ambang batas sendiri ditetapkan sesuai dengan pilihan formasi yang dilamar oleh masing-masing peserta.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, terdapat tujuh jenis formasi dengan besaran nilai ambang batas yang berbeda untuk SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB, hanya formasi kebutuhan umum saja yang ditetapkan nilai ambang batas untuk setiap jenis tes SKD. Sementara, formasi lainnya tidak ditetapkan.
Ini artinya, peserta SKD CPNS yang melamar di formasi selain formasi umum bisa dinyatakan lolos SKD dengan nilai TWK ataupun TKP berapapun. Dengan catatan, nilai TIU harus memenuhi passing grade dan apabila ketiga nilai tes dijumlahkan harus memenuhi nilai total SKD.
Dalam Keputusan Menteri PANRB yang sama, diatur pula mengenai kebutuhan umum dokter serta kebutuhan umum ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Kedua formasi tersebut memiliki besaran passing grade yang berbeda dengan kebutuhan umum ataupun kebutuhan formasi lainnya.
Jabatan-jabatan yang termasuk formasi umum dokter antara lain:
- Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter atau dokter spesialis;
- Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi atau dokter gigi spesialis;
- Dokter pendidik klinis.
- Bakes
- Bosun
- Jenang Kapal
- Jenang Kapal Kelas I - III
- Juru Masak Kapal
- Juru Minyak
- Juru Motor
- Juru Mudi
- Kasap Deck Kapal
- Kasap Deck Kapal Kelas I - II
- Kelasi Kapal
- Kelasi Kapal Kelas I - V
- Kepala Kamar Mesin
- Kepala Kamar Mesin I - V
- Kerani
- Kerani Kapal Kelas I - III
- Konstabel Kapal Kelas I - III
- Mandor Kamar Mesin Kapal Kelas I - III
- Markonis
- Markonis Kapal Kelas I - II
- Masinis I Kapal Kelas I - IV
- Masinis II Kapal Kelas I - III
- Masinis III Kapal Kelas I - II
- Masinis Kapal
- Mualim Kapal
- Mualim I Kapal Kelas I - V
- Mualim II Kapal Kelas I - III
- Mualim III Kapal Kelas I - II
- Nahkoda
- Nahkoda Kapal Kelas I - V
- Oiler
- Operator Speedboat
- Pemeriksa Pelumas Mesin Kapal Kelas I - IV
- Pengamat Gunung Api
- Pengawas Pencemaran Kapal Kelas I
- Pengemudi Kapal Kelas I - V
- Perawat Mesin Kapal Kelas I - III
- Pranata Kebersihan Kapal
- Rescuer
- Serang
- Serang Kapal Kelas I - III
- Teknisi Kapal
- Teknisi Listrik Kapal Kelas I - II
- Tenaga SAR Kapala Kelas I - III
Berkas yang harus dibawa saat ujian SKD CPNS 2021
Berkas-berkas yang perlu dibawa untuk melaksanakan ujian SKD CPNS banyak berkaitan dengan kebijakan penerapan protokol kesehatan (prokes). Hal ini sejalan dengan diadakannya ujian ditengah situasi pandemi COVID-19.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara utama rekrutmen CPNS 2021, merilis berkas persyaratan apa saja yang perlu peserta dibawa pada saat melaksanakan ujian CPNS 2021, yaitu:
- Surat/bukti keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti ujian seleksi.
- Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dari pedulilindungi.id atau aplikasi PeluliLindungi bagi peserta yang ada di Jawa, Madura, dan Bali.
- Surat keterangan dari dokter pemerintah atau pusat layanan kesehatan milik negara yang menyatakan peserta tidak bisa menerima vaksin khusus bagi peserta yang sedang dalam kondisi hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan.
- Formulir deklarasi sehat yang diisi dan dicetak pada H-14 atau maksimal H-1 ujian SKD melalui sscasn.bkn.go.id.
- Kartu peserta ujian yang dicetak melalui sscasn.bkn.go.id.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri, yaitu KTP atau e-KTP yang masih aktif, surat keterangan pengganti KTP dari Dukcapil yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh masing-masing instansi.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari