tirto.id - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dapat dilaksanakan dalam dua metode.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 SKB yang dilaksanakan untuk seleksi CPNS tahun ini berbasis computer assisted test (CAT).
SKB CAT disusun dan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi SKB CAT disesuaikan dengan masing-masing standar kompetensi jabatan yang dipilih oleh peserta ujian.
Sementara itu, SKB lainnya adalah SKB selain CAT. Berdasarkan Pasal 43 Permenpan yang sama disebutkan bahwa materi SKB selain CAT dapat diselenggarakan oleh instansi. Namun, aturan ini dipertegas dalam pasal 44 dan 45 pelaksanaan SKB non-CAT tanpa diiringi dengan SKB CAT hanya boleh dilakukan oleh instansi pusat.
Sementara, instansi daerah wajib menyelenggarakan SKB CAT, meskipun kemudian tetap boleh menyelenggarakan SKB tambahan non-CAT.
Pelaksanaan SKB selain CAT diatur secara tegas oleh panitia seleksi nasional. Melansir @BKNgoidofficial pedoman SKB tambahan yang ditetapkan oleh BKN paling sedikit memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
- Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Materi SKB CPNS Selain CAT
Merujuk Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, materi SKB selain CAT sendiri beragam, meliputi:
- psikotest
- tes potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwa
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- tes praktek kerja
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- wawancara
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Khusus untuk instansi daerah, SKB tambahaN selain CAT tidak boleh dalam bentuk wawancara.
Contoh instansi pusat yang telah mentapkan materi SKB non-CAT adalah Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam Pengumuman Nomor Pengumuman Nomor: B-1557/Kp.110/A2/06/2021 SKB non-CAT di Kementan ditunjukkan khusus untuk peserta yang melamar jabatan tiga jabatan tertentu.
Ketiga jabatan tersebut di antaranya Analis Kimia, Analis Pestisida, dan Pengelola Laboratorium. Materi SKB non-CAT yang akan diujikan pada jabatan-jabatan tersebut beserta bobot nilainya adalah:
- tes potensi akademik bobot nilainya 25 persen dari total nilai SKB
- psikotes dengan bobot nilainya 50 persen dari total nilai SKB
- wawancara dengan bobot nilainya 25 persen dari total nilai SKB.
Sementara, 49 jabatan selain Analis Kimia, Analis Pestisida, dan Pengelola Laboratorium di Kementan tahun ini akan melaksanakan SKB bebasis CAT oleh BKN.
SKB CAT untuk 49 jabatan tersebut akan memuat 100 persen bobot nilai dari keseluruhan nilai SKB.
Siapa yang berhak mengikuti SKB CPNS 2021?
SKB hanya dapat diikuti oleh 3 jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Artinya, jika kebutuhan jabatan suatu instansi adalah 2, maka peserta yang berhak mengikuti SKB hanya 6 orang dari peserta dengan nilai total SKD tertinggi yang telah memenuhi nilai ambang batas.
Lalu, bagaimana jika peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas SKB lebih dari tiga kali kebutuhan jabatan?
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 jika situasi tersebut terjadi maka penentuan kelulusan akan diurutkan mulai dari nilai total SKD tertinggi, kemudian nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), hingga tes wawasan kebangsaan (TWK) tertinggi.
Berikut ketentuannya berdasarkan pasal 40 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:
- Peserta yang mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai kumulatif atau nilai total SKD tertinggi
- Apabila nilai total SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP dan TIU, maka pelamar dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP dan TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo