Menuju konten utama

Lima Saksi Dihadirkan di Sidang Ahok Hari Ini

Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang Ahok yang digelar hari ini. Satu saksi pelapor yaitu Ibnu Baskoro sekali lagi dipanggil dalam sidang lanjutan ini.

Lima Saksi Dihadirkan di Sidang Ahok Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (keempat kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir.

tirto.id - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini, Selasa (31/1/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Sebanyak lima saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kali ini.

"Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/1/2017).

Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian, baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Adapun arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta, demikian informasi yang dihimpun dari Antara.

Sebagaimana diketahui, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam Pasal 156 KUHP disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari