tirto.id - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bekerja sama untuk mendorong perlindungan hukum untuk para pekerja lepas atau freelance dalam industri media dan kreatif.
Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI Nur Aini mengatakan, kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerja sama antara kedua lembaga yang ditandatangani baru-baru ini.
"Para freelancer sering menghadapi kondisi kerja yang buruk misalnya upah yang telat, kurang atau bahkan tidak dibayar sama sekali oleh para pemberi kerja," kata Nur Aini melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (2/4/2019).
Berdasarkan catatan SINDIKASI, kata Nur, para pekerja itu juga sering bekerja tanpa batas waktu, upah lembur, jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan keselamatan kerja.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, berbagai persoalan itu terjadi karena hak para pekerja lepas sering terabaikan.
"Ini seringkali terjadi karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih yang menjadikan posisi pekerja freelance dalam industri media dan kreatif kerap terabaikan hak-haknya," kata Ade.
Dalam perjanjian kerja sama ini, SINDIKASI dan LBH Pers bersepakat untuk menganalisis berbagai aturan hukum yang ada terkait pekerja freelance dan menyusun buku panduan kontrak kerja.
Selain itu, SINDIKASI juga berencana menggelar rangkaian diskusi di Bandung, Surabaya, dan Jakarta dengan melibatkan para pekerja lepas dari berbagai sektor.
Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy mengatakan, lembaganya juga akan melakukan pertemuan dengan pemerintah, DPR, organisasi pengusaha, maupun organisasi profesi untuk membahas perlindungan hak pekerja freelance.
"Dengan terus meningkatnya tren kerja fleksibel di era ekonomi digital ini, SINDIKASI berkomitmen untuk mendorong tercipta dan terimplementasinya instrumen hukum yang mampu melindungi segenap lapisan pekerja, termasuk freelancer di industri media dan kreatif," ungkap Ellena.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto