Menuju konten utama

LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Penghasutan

Penangguhan penahan Saiful Amin alias Sam Umar, disertai dukungan 70 penjamin, diajukan ke Polres Kediri Kota.

LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Penghasutan
Tim advokasi Saiful Umar saat mengajukan penangguhan penahanan di Polres Kediri Kota. FOTO/Nanang/Info Kediri)

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis dari elemen mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir ricuh pada Sabtu (30/8/2025).

Permohonan resmi diajukan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (10/9/2025). Permohoman itu disertai dukungan 70 penjamin dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga Ketua Cabang IKA PMII Kediri.

“Dasar saya adalah menghormati dan menaati proses hukum. Langkah awal kami mengajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan bisa dikabulkan, bahkan dibebaskan dari segala sangkaan,” ujar Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, pada Rabu.

Menurut Taufiq, banyaknya penjamin menunjukkan bahwa Saiful dinilai sebagai pejuang demokrasi.

“Apa yang ia sampaikan dalam demonstrasi adalah suara rakyat, dan itu seharusnya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk membebaskannya dari segala tuduhan, termasuk pasal hasutan,” tegasnya.

Taufiq juga menilai penerapan pasal 160 KUHP terhadap kliennya tidak tepat. “Hasutnya di mana? Kalau dikaitkan dengan kerusuhan, itu sangat naif sekali,” imbuhnya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahawa penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

“Silakan serahkan ke Kasat Reskrim. Sampai saat ini, prosesnya masih terus berlanjut,” katanya singkat.

Sebelumnya, Saiful Amin, aktivis asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia diduga berperan menggerakkan massa lewat ajakan, penyebaran selebaran provokatif, hingga orasi dalam aksi unjuk rasa di Kota Kediri yang berujung kerusuhan.

Seperti diketahui, kerusuhan itu menyebabkan kerusakan di sejumlah tempat, mulai dari kantor polisi hingga kantor DPRD yang ludes dibakar massa.

=====

Info Kediri adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari Info Kediri

tirto.id - Flash News
Kontributor: Info Kediri
Penulis: Info Kediri
Editor: Siti Fatimah