Menuju konten utama

Larangan Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang, DPR: Bisa Langgar HAM

Arsul Sani meminta agar larangan mengenakan pakaian atribut keagamaan saat sidang cukup sebagai imbauan dari Jaksa Agung saja, bukan menjadi aturan khusus.

Larangan Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang, DPR: Bisa Langgar HAM
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menjadikan larangan mengenakan pakaian atribut keagamaan saat sidang menjadi aturan. Arsul meminta agar larangan tersebut cukup sebagai imbauan.

"Namun yang menjadi persoalan adalah hukum acara kita tidak mengatur soal itu. Karena tidak mengatur maka apakah kemudian penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim bisa mengatur pakaian seseorang yang di dalam tata tertib persidangan," kata Arsul saat diwawancarai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Arsul menjelaskan bahwa pihak jaksa atau penegak hukum lainnya hanya bisa mengatur cara berpakaian dalam batas ketentuan norma agama saja.

"Tidak ada larangan berpakaian dengan atribut apapun selama tidak bertentangan dengan ketertiban atau norma yang berlaku. Apabila hanya sebatas pada imbauan, maka apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung bukan hal yang negatif," jelasnya.

Dirinya menilai pemaksaan larangan dalam mengenakan pakaian dengan atribut keagamaan dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena berpakaian dengan model apapun juga bagian dari hak asasi manusia. Sepanjang itu tadi bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan maka dia tidak bisa dipaksa," ungkapnya.

Arsul menambahkan bahwa para terdakwa yang menjalani sidang selama ini mengenakan pakaian yang dibawa oleh sanak kerabat bukan dari yang diberikan oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan. Tujuannya agar tak ada stigma bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku dalam situasi khusus semata.

"Jangan terkesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah Alim pada saat disidangkan. Kami nanti samakan semua, yang penting berpakaian sopan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketika dihubungi, Selasa, 17 Mei 2022.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal Senin pekan lalu. Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran kepada kejaksaan seluruh Indonesia," imbuh Ketut.

Baca juga artikel terkait ATRIBUT KEAGAMAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto