Menuju konten utama

Laporkan Ketua Koalisi Bela NKRI, Dhani: Ini Bukan Balas Dendam

Ketua koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto adalah orang yang melaporkan Dhani ke Polda Jatim.

Laporkan Ketua Koalisi Bela NKRI, Dhani: Ini Bukan Balas Dendam
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani melaporkan Ketua koalisi bela NKRI Edi Firmanto ke Bareskrim Mabes Polri hari Jumat (19/10/2018). Sebagaimana diketahui, Edi Firmanto adalah orang yang melaporkan Dhani ke Polda Jatim sehingga membuat pentolan Dewa 19 itu menjadi tersangka.

Namun, Dhani menyatakan laporan ini bukanlah usahanya menyerang balik Edi. Pasalnya, Dhani baru mengetahui nama Edi Firmanto setelah ia ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.

"Bukan lapor balik. Lapor dengan pasal yang berbeda," kata Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). "Gara-gara orang ini GR saya sebut idiot dan dia melaporkan saya ke polisi dan kita mendapatkan nama bahwa dialah salah satu orang yang mempersekusi saya."

Dhani dilaporkan ke polisi karena mengunggah video yang mengatakan orang-orang yang mendemonya di hotel Majapahit, Surabaya, sebagai "idiot-idiot." Dhani merasa kesal karena diadang massa saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Ahasil, Dhani batal hadir di deklarasi itu.

"Dasar laporan saya adalah cuma bahwa menghalang-menghalangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapatnya itu ada pasalnya. Memang belum terjadi tindak kekerasan, tapi andai waktu itu saya nekad keluar dari Hotel Majapahit pasti ada kekerasan," tegasnya.

Dhani berencana mengadukan Edi Firmanto (EF) dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Dhani juga menyertakan bukti berupa gambar cuplikan dari video pengadangan bulan Agustus 2018.

Padahal Dhani pernah diperiksa sebagai terlapor di Polda Jawa Barat pada Oktober 2018. Seharusnya Dhani sudah mengetahui nama EF. Ketika didesak lagi alasan pelaporannya yang sekarang, ia hanya mengatakan bahwa ia menunggu waktunya.

"Nunggu waktu yang tepat dong," ujar Dhani singkat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto