tirto.id - Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat tidak akan menerima tambahan narapidana untuk waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, saat ini tengah dilakukan pembenahan di lapas warisan Belanda itu. Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah
"Karena masih ada proses pembenahan dan perbaikan kondisi Lapas, maka Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (5/10/2018).
KPK sendiri mendapat informasi itu melalui surat yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK tertanggal 28 Agustus 2018.
Lapas Sukamiskin memang tengah disorot publik setelah praktik jual beli izin dan fasilitas terungkap ke publik. Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen diciduk KPK karena diduga menerima suap dari narapidana.
Terakhir inspeksi mendadak yang dipimpin anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, pada Kamis (13/9/2018) pekan lalu menemukan sel terpidana kasus e-KTP Setya Novanto lebih luas ketimbang sel narapidana lain.
Toiletnya menggunakan kakus duduk, bukan jongkok. Novanto juga bebas keluar masuk karena tidak ada gembok di tempatnya ditahan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami memang telah berkali-kali menegaskan kalau dirinya akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan lapas Sukamiskin.
"Izinkan kami kerja dulu dalam waktu setahun, saya baru naik Mei, biarkan kami bekerja. Tugas Dirjen PAS itu hanya membina napi, melayani tahanan, membimbing klien, dan mengelola barang sitaan dan rampasan negara, namun sering kali beban tugas dua kali lipat," katanya kepada awak media, Minggu (23/9/18) sore.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo