Menuju konten utama

Agus Mau Pecandu Narkoba Direhab demi Tangani Overcapacity Lapas

Menteri Agus mengaku sudah berkomunikasi dengan BNN dan jajaran kepolisian untuk mengurangi penggunaan pasal bagi pecandu yang berujung pada pemenjaraan.

Agus Mau Pecandu Narkoba Direhab demi Tangani Overcapacity Lapas
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, berkomitmen menyelesaikan masalah overcapacity di lembaga permasyarakatan (Lapas). Salah satu jurus yang akan dilakukan adalah memfokuskan para pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi dengan syarat tertentu daripada dipenjara.

Agus mengaku telah menyambangi Lapas bersama Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku masih ada temuan pecandu dan penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal yang berujung putusan penjara oleh aparat penegak hukum daripada rehabilitasi.

"Undang-undang mengamanatkan bahwa pencandu dan penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Mantan Wakapolri itu mengatakan, para pecandu dan penyalahguna narkoba bisa direhabilitasi dengan syarat tertentu sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan suratnya edaran Mahkamah Agung.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, total penghuni tahanan dan narapidana hingga per Kamis (5/9/2024) sudah mencapai 273.263 orang sementara total kapasitas hanya mencapai 142.873. Artinya, terjadi overload hampir sekitar 130.390 orang.

Jika dirinci, overload total penghuni tahanan dan narapidana terjadi di LPP (lembaga pemasyarakatan perempuan), lapas (lembaga pemasyarakatan), dan rutan (rumah tahanan). Total penghuni di LPP mencapai 6.062 orang sementara kapasitasnya hanya 4.973 sedangkan, di lapas kapasitasnya hanya 97.108 orang sementara total penghuni tahanan dan narapidananya sebanyak 189.895.

Kemudian, kapasitas rutan hanya 36.295 orang sedangkan total penghuni tahanan dan narapidananya mencapai 74.924. Sebaliknya untuk di LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) masih dalam kapasitas aman. Total penghuni tahanan dan narapidana hanya mencapai 2.382 orang. Ini masih di bawah kapasitasnya sebesar 4.497 orang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap lapas yang sudah melebihi kapasitas.

"Khusus [lapas] over kapasitas ini juga menjadi atensi presiden. Saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Supratman mengatakan, untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan melakukan restorative justice dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan [hal ini], supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LAPAS PENUH atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher