tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021, menjadi kebijakan pengetatan yang keempat kalinya selama pandemi berjalan 1,5 tahun ini. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebut, pengetatan ini akan diikuti dengan kebijakan relaksasi untuk memulihkan dampak perkonomian yang disebabkan serta agar perkembangan pandemi dapat tekendali dengan baik.
“Penanganan COVID-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Wiku, sebelum melakukan relaksasi harus memastikan berjalannya peran unsur pemerintah dan masyarakat mulai dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi dan pada periode relaksasi dijalankan.
Ada beberapa langkah yang harus dipastikan dan peran masing-masing unsur pemerintah dan masyarakat saling berjalan. Wiku menyebut tiga periode menuju relaksasi yang diperhatikan.
Pertama, periode pengetatan, yaitu melakukan pembatasan mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi di tingkat yang lebih luas (kabupaten/kota). Lalu, memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan.
Selain itu, di periode ini perlu juga gerak cepat penanganan pasien COVID-19 hingga tingkat RT/RW dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit.
Kedua, periode menuju relaksasi dengan memastikan komitmen seluruh unsur baik RT/RW, puskesmas, TNI/Polri dan pemerintah daerah berjalan sesuai perannya masing-masing. Lalu, melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang.
Selain itu, kata Wiku, perencanaan dan persiapan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan yang matang sesuai proyeksi kasus sehingga ketika kasus menigkat dapat ditangani.
Lalu dilanjutkan dengan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian. Serta, edukasi masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan.
Ketiga, periode relaksasi. Pada periode ini, memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini. Puskesmas memastikan upaya testing (pemerintah), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) atau 3T serta target vaksinasi tercapai.
Sementara TNI/Polri berperan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Dan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan saling mengingatkan, kata Wiku.
Editor: Agung DH