tirto.id -
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya saat rapat terbatas (ratas) bertopik Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakyat Tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin.
"Untuk sektor pertanian saya lihat baru termanfaatkan 30 persen dari plafon yang ada, dan begitu juga dengan industri pengolahan mikro, kecil, menengah juga baru termanfaatkan 40 persen," kata Presiden.
Dengan suku bunga KUR yang telah diturunkan dari 7 persen ke 6 persen, kata Jokowi, KUR seharusnya dapat memberi dampak signifikan bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
Karena itulah, ia meminta jajarannya memberikan pendampingan bagi UMKM yang menerima kredit usaha berbunga rendah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan UMKM dapat "naik kelas" setelah mendapatkan pendanaan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan pemerintah perlu mencari upaya menyelesaikan tantangan peningkatan KUR.
"Misalnya apakah diperlukan sebuah skema KUR khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor-sektor yang ada, juga dengan grace period yang khusus menyesuaikan waktu produksinya," jelasnya.
"Atau kita tawarkan skema KUR investasi dengan periode yang lebih panjang sehingga pinjaman KUR bagi pelaku UMKM agar bisa mengembangkan usahanya," lanjut Jokowi
Pemerintah pun meningkatkan plafon anggaran untuk KUR pada 2020 menjadi Rp190 triliun.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut mendampingi Presiden dalam rapat yang dimulai pada pukul 13:40 WIB itu.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ada pula Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dan Menteri BUMN Erick Tohir.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana