tirto.id - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) segera mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi pada akhir Mei tahun ini.
"Akhir Mei ini, peraturan mengenai pembatasan kuota tersebut akan keluar," ujar Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Aris Junaidi, di Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Peraturan menteri tersebut akan mengatur kuota untuk mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi, yang mengacu pada akreditasi dan kelulusan mahasiswa.
"Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru sebanyak 300 orang," jelas Aris sebagaimana dikutip dari Antara.
Dengan demikian, lanjut Aris Junaidi, tak ada lagi penerima mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. Kondisi tersebut terjadi di perguruan tinggi swasta yang kerap merekrut sekitar 700 hingga 800 mahasiswa baru. "Jadi nanti langsung kekunci di pangkalan data".
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi tersebut. Menurut dia, Kemristekdikti bertanggung jawab untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Saat ini, dari 4.472 perguruan tinggi di Indonesia, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan program studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512 dari 20.254 program studi terakreditasi.
Data yang dimiliki oleh BAN-PT menunjukkan hanya 1.131 yang terakreditasi dengan rincian 50 perguruan tinggi mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan sisanya 3.340 belum terakreditasi.
Sementara, untuk program studi. Dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922 dan akreditasi C sebanyak 7.280, dan sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari