Menuju konten utama

Kumpulkan Bukti, Polisi Belum Gelar Perkara Kematian Mahasiswa UNS

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Gilang Endi Saputra meninggal saat mengikuti kegiatan Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa).

Kumpulkan Bukti, Polisi Belum Gelar Perkara Kematian Mahasiswa UNS
Markas Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. ANTARA/Aris Wasita

tirto.id - Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra. Dia meninggal saat mengikuti kegiatan Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

"Untuk gelar perkara penentuan tersangka, belum [dilakukan]. Tim penyidik sedang melengkapi alat bukti yang ada sebelum pelaksanaan gelar perkara," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (2/11/2021).

Hingga 30 Oktober, polisi telah meminta keterangan 25 saksi yang terdiri dari panitia dan peserta diklatsar hingga keluarga korban.

Berdasar hasil autopsi kepolisian, penyebab kematian Gilang adalah luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul sehingga mati lemas. Penyidik menerima hasil autopsi pada 29 Oktober 2021, pukul 11.00 WIB, dari Tim Kedokteran Forensik Rumkit Bhayangkara Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklat Menwa di kawasan Sungai Bengawan Solo, Jurug, Minggu (24/10/2021). Acara tersebut diikuti 12 peserta yang berlangsung sembilan hari sejak 23-31 Oktober.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan UNS dari panitia acara, kegiatan dimulai pada 23 Oktober pada pukul 06.00 dan sampai pukul 23.00 WIB di sekitar kampus. Penyambutan para peserta dilakukan di Markas Menwa UNS. Selanjutnya, kegiatan di gedung olahraga, di musala Fakultas Teknik kemudian jembatan danau.

Pada hari yang sama, Gilang mengatakan bahwa kakinya keram sehingga harus ada pendamping. Bakda subuh, peserta mulai senam senjata, apel pagi, kemudian melakukan kegiatan di luar kampus, tepatnya di Jembatan Jurug. Gilang pun mengikuti rangkaian kegiatan itu dan kembali ke kampus.

Di kampus, pemuda 21 tahun itu mulai mengeluhkan sakit punggung dan mendapatkan perawatan dengan alat kompres. Lantas ia mengigau dan mulai tak sadarkan diri. Pukul 21.00 WIB, panitia membawa Gilang ke rumah sakit. Pukul 22.05 di dalam mobil yang mengangkutnya, Gilang tak bernapas lagi. Tiba di rumah sakit, dia dinyatakan meninggal dunia.

Akibat kejadian itu, Rektor UNS Jamal Wiwoho membekukan aktivitas organisasi kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Pembekuan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNS Nomor: 2815/UN27/KH/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Surat tersebut menyatakan organisasi Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun. Ormawa itu akan dipantau dan dievaluasi setelah pembekuan tersebut.

Baca juga artikel terkait MENWA UNS SOLO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan