Menuju konten utama

Kuliah Tatap Muka 2021: Syarat & Pedoman Pelaksanaan SE Kemdikbud

Pembelajaran hybrid yang dimaksud dalam SE tersebut adalah izin penyelenggaraan perkuliahan menggunakan dua metode pembelajaran.

Kuliah Tatap Muka 2021: Syarat & Pedoman Pelaksanaan SE Kemdikbud
Ilustrasi kuliah. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan izin pembelajaran campuran (hybrid) bagi perguruan tinggi untuk tahun ajaran 2020/2021.

Izin tersebut dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pembelajaran hybrid yang dimaksud dalam SE tersebut adalah izin penyelenggaraan perkuliahan menggunakan dua metode pembelajaran, yakni tatap muka secara langsung dan secara daring.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, mengatakan bahwa tatap muka hanya diizinkan bagi penyelenggaraan perkuliahan serta kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Sementara kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan masih tetap akan dinonaktifkan termasuk kantin kampus.

Mendukung pernyataan Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyebutkan mahasiswa datang ke kampus hanya untuk keperluan belajar.

"Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” tegas Wikan, seperti yang yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

Lebih lanjut, menurut Wikan, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar.

Temuan vaksin Virus Sars-Cov-2 menjadi angin segar bagi berbagai sektor yang sempat mandek selama masa pandemi, tidak terkecuali pendidikan. Meski saat ini vaksin telah ditemukan, Nizam menyebut bahwa faktor yang tak kalah penting adalah tindakan perlindungan.

“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita, akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan merubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ ujar Nizam.

Sehingga, untuk memenuhi hal tersebut, perguruan tinggi harus memenuhi syarat persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Jika ketiga syarat tersebut telah dipenuhi, maka perguruan tinggi boleh melakukan pembelajaran hybrid pada Januari 2021.

Berikut tiga syarat persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan yang tertuang dalam SE:

Syarat Persiapan

  1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.
  4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19.)
  5. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Syarat Pelaksanaan

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
  2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

    a. dalam keadaan sehat

    b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);

    c. bagi mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya

    d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring

    e. mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai protokol yang berlaku di daerah.

  3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

    a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi

    b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat

    c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (termasuk kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, dan sebagainya.)

    d. menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tempat-tempat strategis

    e. menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan

    f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang

    g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas okupansi (termasuk ruangan,kelas,laboratorium) dengan maksimal menampung 25 orang

    h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi

    i. menerapkan etika batuk maupun bersin yang benar

    j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala maupun kriteria Covid-19

    k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi, baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing.

    l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19

    m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

  4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
  6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
  7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.
Syarat Pemantauan:

  1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
  2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga artikel terkait BELAJAR TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari