Menuju konten utama

Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi Bisa Batal Jika Komite Tak Izinkan

Sekolah tatap muka boleh dilakukan dengan syarat ketat dan jika komite mengizinkan.

Sekolah Tatap Muka Saat Pandemi Bisa Batal Jika Komite Tak Izinkan
Sejumlah siswa mengikuti belajar tatap muka pertama di SDN-1 Lhokseumawe, Aceh, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Walaupun pembelajaran tatap muka diperbolehkan, syarat ketatnya juga harus dipenuhi. Salah satunya terkait perwakilan orang tua dalam sekolah yang juga berwenang dalam pengizinannya.

Dilansir covid19.go.id, jika Komite Sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan.

Ditegaskan oleh Nadiem Makarim, pelaksanaan sekolah tatap muka di berbagai daerah mulai Januari 2021 mendatang harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mendikbud membeberkan apa saja yang wajib dipenuhi oleh sekolah dan pemerintah daerah/kepala daerah jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka.

Untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi poin-poin berikut ini:

  • Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak.
  • Fasilitas kesehatan.
  • Kesiapan menerapkan wajib masker.
  • Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan.
  • Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh).
  • Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta).
  • Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa.
Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan menerapkan sekolah tatap muka wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  • Tingkat risiko penyebaran COVID-19.
  • Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
  • Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah.
  • Kondisi psikososial peserta didik.
Tak hanya itu, Medikbud juga mengajukan sejumlah syarat lainnya kepada pemerintah daerah, yakni:

  • Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
  • Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan satuan pendidikan.
  • Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
  • Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
  • Kondisi geografis daerah.
Nadiem Makarin mengingatkan pula mengenai pemetaan warga di satuan pendidikan, terutama untuk kategori berikut ini:

  • Punya komorbid yang tidak terkontrol.
  • Tidak memiliki akses transportasi yang aman.
  • Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi.
  • Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
_______________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH