tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang berada pada kategori berbahaya, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu untuk keselamatan.
“KLH/BPLH terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 μg/m3,” tulis Kementerian LH dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Dalam keterangannya, KLH menyebut kebakaran terjadi sejak Selasa, (30/6/2026) pukul 07.30 WIB. Hingga Kamis (2/7), proses pemadaman masih berlangsung dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.
Pemadaman dilakukan melalui jalur darat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jalur udara menggunakan helikopter water bombing BNPB.
“Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis,” katanya.
Operasi pemadaman juga akan dibantu oleh Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan sebanyak 30 personel, terdiri atas 10 personel dari Seksi I Karhut Jawa Barat dan 20 personel dari Sulawesi Selatan, beserta peralatan inject.
Adapun sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman dan tim medis disiagakan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pembagian masker. Sementara itu, bantuan 100 set masker debu/asap juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebagai langkah pencegahan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan.
Berdasarkan dugaan sementara Kementerian LH, kebakaran dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. Hal itu mengingat tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20–30 meter, proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus.
“Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan,” ujarnya.
Saat ini, KLH juga telah menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























