Menuju konten utama

KSPI Tolak THR 2021 Hendak Dicicil Lagi

Beredar surat kesepakatan tripartit nasional tentang opsi THR 2021 bisa dicicil lagi.

KSPI Tolak THR 2021 Hendak Dicicil Lagi
Pekerja pabrik menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil lagi seperti tahun sebelumnya.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Said Iqbal, Minggu (11/4).

Ia merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu, Said menegaskan jika tidak dapat bayar penuh, perusahaan harus transparan menyampaikan laporan keuangan berisi kerugian dalam dua tahun terakhir.

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," ungkap Said.

KSPI berencana demo tolak THR dicicil baik di jalanan maupun virtual pada Senin (12/4) besok. Diperkirakan melibatkan ribuan pekerja secara nasional.

Hingga kini Menteri Ida Fauziyah belum memutuskan skema pembayaran THR 2021.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida, Senin (5/4).

Dalam kesempatan itu, Ida juga memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Pada tahun lalu kebijakan THR ada yang dicicil dan tidak sesuai keputusan menteri. Pandemi COVID-19 berdampak ke perushaan jadi alasan. Tetapi menurut organisasi buruh hingga lewat tenggat masih ada perusahaan belum melunasi cicilan THR 2020.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Antara
Editor: Zakki Amali