Menuju konten utama

Jangan Ada Lagi Pembayaran THR Dicicil, Bu Menaker

Serikat buruh ingin THR tahun ini tidak dicicil. Pengamat menilai itu bermanfaat bukan hanya untuk pekerja, tapi juga ekonomi.

Jangan Ada Lagi Pembayaran THR Dicicil, Bu Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan pada acara pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi 2021 di Balai Latihan Kerja, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pegawai secara penuh. Hal ini disampaikan saat ia bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

"Tahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga.

Permintaan itu kembali ditegaskan Airlangga usai sidang kabinet di Istana Presiden, 7 April. Dalam kesempatan itu Airlangga mengatakan THR semestinya dibayar penuh karena saat ini kondisi ekonomi sudah mulai pulih setelah "berbagai stimulus sudah diberikan" oleh pemerintah.

Pernyataan Airlangga tercermin dalam data Survei Kegiatan Dunia Usaha Bank Indonesia yang menyatakan "kegiatan dunia usaha membaik pada triwulan IV 2020 meskipun masih dalam fase kontraksi." Nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) --perkalian antara saldo bersih dan bobot masing-masing sektor ekonomi--pada periode tersebut sebesar -3,90% atau membaik dari triwulan III 2020, -5,97%.

Sejumlah sektor usaha dilaporkan tumbuh positif, misalnya pengangkutan dan komunikasi, keuangan, real estate, serta jasa perusahaan listrik, gas dan air bersih. Lalu sektor perdagangan, hotel dan restoran, industri pengolahan, dan konstruksi juga terindikasi membaik sebab didukung menguatnya permintaan saat Natal dan tahun baru serta peningkatan jumlah pelanggan di subsektor listrik.

"Pada triwulan I 2021, responden memperkirakan kegiatan usaha akan mencatat kinerja positif dengan SBT sebesar 7,68%. Berdasarkan sektor ekonomi, peningkatan diperkirakan terjadi pada seluruh sektor ekonomi, terutama keuangan, real estate & jasa perusahaan, serta pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan," tulis hasil survei tersebut.

Melihat data yang ada ditambah pernyataan Menko Airlangga, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR dicicil. "Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Iqbal, mengutip Antara.

Tahun lalu Ida memutuskan THR dapat dicicil sesuai dengan mufakat antara perusahaan dan pekerja, yang didasarkan pada laporan keuangan perusahaan itu sendiri dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Iqbal mengatakan jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020, maka serikatnya akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum.

Hal senada dikatakan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. Jika THR boleh dicicil, menurutnya para pengusaha akan senang melakukan itu meski cash flow perusahaan baik-baik saja. "Tentu akan banyak digunakan oleh para pengusaha yang nakal-nakal itu," kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (7/4/2021).

Berkebalikan dengan keinginan buruh, Menko Airlangga, dan survei BI, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tak semua sektor usaha sanggup membayar THR penuh. "Sebagian sektor kesehatan dan farmasi kemungkinan punya kemampuan. Tapi kan itu hanya sebagian kecil. 80 persen kemungkinan enggak mampu,” kata dia kepada reporter Tirto, Rabu.

Sarman mengatakan pemulihan ekonomi memang sedang berjalan, namun butuh waktu untuk kembali normal. Atas dasar itu dia ingin kebijakan tahun lalu diberlakukan pula tahun in. "Kami harap Kementerian Ketenagakerjaan memberikan semacam surat edaran atau aturan menteri supaya ada dasar hukum bagi pengusaha yang mampu walau sedikit bisa [bayar THR penuh] dan yang belum [mampu] dicicil."

Sebetulnya, selain memang merupakan hak buruh, menurut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi, THR yang dibayar penuh berguna pula bagi ekonomi, yaitu menciptakan multiplier effect. Maksudnya, THR yang dibelanjakan dapat menggerakkan roda perekonomian di kalangan menengah ke bawah, khususnya para pedagang kecil.

"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang Lebaran. Kalau kita dalam keadaan krisis ekonomi, perbanyaklah uang berputar di level bawah. Dengan demikian akan terjadi perputaran uang," ujar dia dikutip dari Antara. "Perusahaan sudah dibantu pemerintah, sekarang bantu karyawannya," tambahnya.

Lantas bagaimana sikap Menaker Ida? Ia menyatakan skema pembayaran THR tahun ini masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," kata Ida, Senin (5/4/2021).

Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. "Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR."

Ida berharap dengan melibatkan banyak pihak keputusan terbaiklah yang dibuat. Ia mengaku tak mau terburu-buru mengambil keputusan.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran THR," kata Ida.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino