tirto.id - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengapresiasi pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Jaleswari mengeklaim, pengesahan tiga RUU DOB akan memperkokoh pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dengan pendekatan Indonesiasentris atau pembangunan yang menyasar pada daerah pinggiran dengan kondisi tertinggal.
“Presiden berikan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah pinggiran di Papua. Bahkan, tidak kurang dari 15 kali, presiden datang ke Papua untuk mengawasi pembangunan secara langsung,” ucap Jaleswari dalam keterangannya dikutip Jumat (1/7/2022).
DPR resmi mengesahkan tiga RUU terkait provinsi baru Papua atau menjadi UU pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis 30 Juni 2022.
Ketiga beleid tersebut antara lain, RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. Dengan pengesahan ketiga RUU tersebut, Papua berubah dari 2 provinsi menjadi 5 provinsi.
Jaleswari menyebut, pemekaran Papua adalah lompatan besar dalam upaya pembangunan kesejahteraan Papua secara merata. Ia mengeklaim DOB akan menjawab persoalan kemiskinan, percepatan pembangunan kesehatan dan pendidikan serta menyelesaikan masalah kesulitan akses pelayanan publik.
Jaleswari memastikan Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran pemerintah tidak lelah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal itu tercermin jua dari penerbitan kebijakan untuk percepatan pembangunan di Papua lewat Inpres Nomor 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dan hari ini ada UU pembentukan DOB Papua yang baru disahkan oleh DPR,” pungkasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky