Menuju konten utama

Kronologi Polri Ungkap 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia

Polri berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan mengamankan 18 tersangka.

Kronologi Polri Ungkap 2,5 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah-Malaysia
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Akhir Maret lalu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas Merah Putih, dan Bea Cukai menuju ke perairan Aceh. Beberapa pekan sebelumnya mereka mendapatkan informasi akan ada kapal dari Afghanistan bermuatan hampir 5 ton narkoba, masuk ke Indonesia.

Kemudian tim gabungan mulai beroperasi dengan melakukan tiga penangkapan yakni 10 April, pukul 17.40; 15 April, pukul 23.30; dan 22-23 April meringkus jaringan pemesan dan pengendali yang ada di dalam lapas.

"Kami berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan mengamankan 18 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Polri, Rabu (28/4/2021).

Penangkapan pertama, polisi menyita 1.278 kilogram sabu. Penangkapan berikutnya, mereka mengamankan 1.267 kilogram sabu, dan terakhir berhasil menyita 20.545 kilogram sabu. Berdasar penelusuran polisi, sindikat ini berbeda dengan jaringan asal Hongkong, karena sindikat ini melibatkan warga negara Nigeria dan Malaysia, serta pengendali dari lapas.

18 tersangka itu terdiri dari 17 warga negara Indonesia, salah satu ditembak sehingga menyebabkan meninggal dunia. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Nigeria. Peran dari tersangka yaitu tujuh orang sebagai pengendali, delapan transporter, tiga pemesan.

“Ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," jelas Sigit. Bila narkoba itu diuangkan, mencapai Rp1,2 triliun.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz