tirto.id - Polisi angkat bicara mengenai kronologi pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan konten pornografi Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, surat pemanggilan diserahkan kepada pengurus RT-RW di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Jadi menyampaikan surat panggilan. Kemudian, setelah kami sampaikan, yang di rumah menyampaikan kalau pak Rizieq lagi umroh. Kami tak masalah yang penting sudah kami sampaikan," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Argo menerangkan, surat pemanggilan tersebut meminta Rizieq hadir dalam pemeriksaan Rabu (10/5/2017). Surat pemanggilan dari Polisi diterima oleh Agus selaku Ketua RT. Tidak lama, pengacara Rizieq mendatangi kediaman Ketua RT. Sang pengacara memfoto surat pemanggilan dan dikirimkan kepada Rizieq.
" Jadi dia (Rizieq) udah tau kalau mau dipanggil yang kedua," tegas Argo.
Argo menegaskan, polisi akan menjemput paksa Rizieq untuk dimintai keterangan. Ia menerangkan, polisi akan menjemput paksa lantaran tidak memenuhi pemanggilan kedua kepolisian. Namun, mereka tidak bisa asal menjemput paksa karena petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu masih di luar negeri.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengaku tidak bisa menjemput paksa karena terbentur undang-undang internasional. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Rizieq untuk kembali ke tanah air untuk menyelesaikan kasus pornografi.
"Saya menyampaikan dan berharap agar pak Rizieq segera kembali ke tanah air. Kan kami mintai keterangan," tutur Argo.
"Kalau memang jadi warga negara yang baik, silahkan kembali ke tanah air untuk dimintai keterangan. Saya yakin kalau gak bersalah, akan dihadapi dan menyampaikan semua," lanjut Argo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora