Menuju konten utama
Round Up

Kronologi KPK Terima Titipan Tahanan Kejagung Febrie Adriansyah

KPK menegaskan penitipan penahanan dari Kejagung bukanlah hal yang baru.

Kronologi KPK Terima Titipan Tahanan Kejagung Febrie Adriansyah
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan yang berlaku selama 20 hari ke depan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari yang sama.

Hanya saja, KPK menegaskan bahwa perannya dalam proses ini terbatas pada penyediaan fasilitas penahanan, sementara kewenangan penyidikan dan pemeriksaan substansi perkara tetap berada sepenuhnya di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengungkapkan bahwa proses penitipan ini telah dilakukan sejak pagi hari. Kejagung mengirimkan surat permintaan perbantuan penitipan tahanan yang langsung diterima dan diproses oleh jajaran KPK.

“Dari pagi kita sudah menerima untuk permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat malam (24/7/2026).

Ely pun menjelaskan, proses penitipan tahanan ini sudah sesuai dengan standar operasional yang berlaku di KPK. “Prosesnya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di KPK," tambahnya.

Meskipun surat diterima pagi, eksekusi penahanan baru dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini bersamaan dengan rangkaian proses pemeriksaan intensif yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB.

Selama kurang lebih sepuluh jam, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Ely menyebut penitipan tahanan kejagung ini sebagai wujud sinergi antaraparat penegak hukum (APH). Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari perkara koordinasi yang intensif dilakukan oleh KPK sejak masih ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejagung.

“Kami dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik,” ucapnya.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam konferensi pers adalah pembagian peran yang jelas antara KPK dan Kejagung. Meskipun Febrie ditahan di fasilitas KPK, KPK tidak serta-merta mengambil alih kewenangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie tetap akan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya bertindak sebagai fasilitator penyediaan tempat penahanan yang dinilai aman dan sesuai dengan standar.

“Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana,” ucapnya.

KPK menekankan perannya dibatasi pada fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No.19/2019.

KPK juga menegaskan penitipan penahanan dari Kejagung bukanlah hal yang baru. Budi menyebut praktik serupa sudah beberapa kali terjadi di masa lalu, termasuk KPK yang kerap menitipkan tahanannya ke lembaga lain. Hal ini dinilai sebagai praktik baik dalam kerangka koordinasi untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi.

“Sebelumnya ada (yang dititipkan ke KPK), memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” ucap Budi.

Saat tiba di KPK sekitar pukul 23.25 WIB, Febrie tampak mengenakan batik hijau lengan panjang dan dibawa masuk tanpa menggunakan rompi tahanan atau borgol. Ia langsung digiring masuk ke rutan KPK.

Budi pun memastikan bahwa Febrie ditempatkan di sel tahanan biasa, bukan sel khusus, dan akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Namun, Budi belum dapat mengungkap dengan siapa Febrie akan berbagi ruang di rutan KPK tersebut.

“Sel biasa. Semuanya sama. Ini masih proses ya, nanti kita cek (dengan siapa satu ruangan),” tuturnya.

Respons KPK Atas Tuduhan Kriminalisasi

Sebelumnya, tersangka TPPU, Febrie Andriansyah, merasa dirinya mengalami kriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya, dan belum saatnya ditahan. Ia beralasan belum ada konfirmasi terhadap alat bukti.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ely Kusumastuti menolak tudingan tersebut. Menurutnya, KPK meyakini penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Korsup KPK, tetapi juga oleh Kortas KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya… ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya,” ujarnya.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses hukum kasus ini berjalan terbuka dan positif, mulai dari penerbitan sprindik, pembentukan tim khusus, hingga penahanan hari ini. Ia berharap masyarakat dan awak media dapat turut memantau dan mengawal agar proses ini mendapatkan kepastian hukum yang adil.

“Jadi kalau kawan-kawan mencermati dari awal memang proses hukum terkait dengan perkara ini juga dilakukan secara terbuka baik pada saat penanganan perkara ini di Polda dan di Kortas Tipikor, kemudian pelimpahan di Kejaksaan Agung semuanya juga dilakukan secara terbuka,” kata Budi.

Adapun, Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan di balik keputusan menitipkan penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di rutan KPK pada Jumat (24/7/2026). Kejagung menyebut langkah ini ditempuh untuk menjamin faktor keamanan dan kenyamanan Febrie, mengingat pengalamannya menangani berbagai perkara korupsi besar selama menjabat.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim menjelaskan, penahanan di KPK memberikan perlindungan bagi Febrie. Selain itu, keputusan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antarinstitusi penegak hukum.

“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal," kata Rudi.

Rudi memaparkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Febrie terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari uang dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan tim Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri di rumah merah kawasan Sentul.

Selain itu, Rudi mengungkapkan, dugaan TPPU ini dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Namun, ia menolak memerinci lebih lanjut karena hal tersebut masuk ranah pembuktian dan dikhawatirkan dapat menyulitkan proses hukum ke depan.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Abdul Aziz