tirto.id - Warganet belakangan dikejutkan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) WNI di Pulau Jeju, Korea Selatan. Dugaan kasus ini semula beredar di media sosial. Berikut kronologi dan respons polisi sejauh ini.
Sebelumnya, dugaan TPPO WNI ke Pulau Jeju berkembang di Instagram. Sebuah akun bernama @kioyyx_ mengaku sebagai WNI. Menurutnya, ia kini tinggal sebagai imigran di Jeju dan mengetahui detail dugaan kasus TPPO itu.
Unggahan tersebut dibuat pemilik akun @kioyyx_ dalam bahasa Korea. Pekan lalu, kabar tersebut berkembang di kalangan warganet Indonesia setelah unggahan @kioyyx_ diterjemahkan.
Kini, dugaan TPPO menjadi perhatian luas warganet di Indonesia. Pihak berwenang juga dilaporkan telah menaruh perhatian pada dugaan kasus kejahatan tersebut.
Kronologi Dugaan TPPO WNI ke Pulau Jeju
Kronologi dugaan TPPO WNI ke Pulau Jeju tersebut beredar pada pekan lalu. Kisanya diawali oleh unggahan pemilik akun Instagram @kioyyx_.
Pemilik akun juga meminta bantuan warganet Korea Selatan untuk diberi tahu alur pelaporan kasus yang bisa ia tempuh. Menurutnya, sudah ada banyak orang yang menjadi korban dari skema TPPO ini.
“Ada begitu banyak korban sehingga saya ingin melaporkannya sesegera mungkin. Jika ada yang bisa membantu, silakan kirim pesan pribadi (DM) kepada saya,” tulis pemilik akun @kioyyx_.
SEORANG WNI MELAPORKAN KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DI JEJU???? DAN YANG DILAPORIN JUGA WNI???
— ris 𝜗𝜚 (@562side) August 25, 2026
jadi WNI ini (kioyyx_) cerita kl dia ingin melaporkan kasus perdagangan manusia yang ada di jeju, kemudian salah satu warga korsel (cholok_villa) ini ngasih saran kl korbannya udah banyak… https://t.co/VYMO5qPxuXpic.twitter.com/qPP002rr2V
Setelah itu, pemilik akun kembali merespons dengan menyebut bahwa ia sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kantor imigrasi Korea via surel. Namun, sebulan berselang setelahnya, belum ada tindak lanjut yang terjadi.
“Saya hanya menerima balasan yang menyatakan, ‘Laporan Anda telah diterima dengan baik dan sedang diproses sesuai ururtan’,” tulisnya.
Selain itu, ia juga mengaku telah melaporkan hal ini ke Kantor Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Korea. Hanya saja, ia diberitahu pihak KBRI bahwa pelaporan kasus tak bisa dilakukan orang lain dan meminta korban untuk melapor sendiri ke kantor polisi di Seogwipo.
“Namun, sebagian besar korban adalah imigran ilegal, sehingga mereka sangat takut untuk melapor langsung ke polisi,” katanya.
Pemilik akun itu juga mengatakan para korban takut atas ancaman yang diberikan kepada mereka. Menurut informasi yang ia dapatkan, kasus ini melibatkan penganiayaan kepada para korban.
“Sudah ada ratusan orang yang datang ke Jeju dari Indonesia untuk bekerja secara ilegal,” tulisnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku TPPO adalah “warga negara Indonesia yang tinggal di Jeju”. Pemilik akun @kioyyx_ kemudian mengeklaim, ia telah memiliki “semua bukti yang relevan”.
Menurut akun @kioyyx_, pelaku TPPO WNI ke Jeju merekrut orang-orang Indonesia dengan bayaran 7 juta won per orang. Jumlah imigran ilegal ini diperkirakan sudah lebih dari seribu orang yang tiba di Pulau Jeju. Sebagian di antaranya mengajukan status sebagai pengungsi dan lainnya telah bekerja.
Tanggapan Polisi atas Dugaan TPPO WNI ke Jeju
Dugaan kasus TPPO yang beredar di media sosial itu dilaporkan telah mendapat perhatian dari pihak kepolisian Indonesia. Menukil Antara, pihak Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan kasus kriminal tersebut.
Pada Minggu (30/8), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah menyebut pihaknya telah berupaya untuk mengonfirmasi dugaan kasus tersebut. Polisi disebutnya telah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter Polri) dan kementerian terkait.
“Direktorat PPA-PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” kata Nurul.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengonfirmasi dugaan kasus tersebut sesuai dengan alur pelaporan TPPO WNI di luar negeri. Namun, sejauh ini tak ada pelaporan kasus TPPO di Jeju yang terdaftar di lembaga terkait, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi informasi tersebut sudah kami tindaklanjuti,” tutur Nurul.
Nurul juga mengatakan, jika pemilik akun benar-benar telah melaporkan kasus ke KBRI, informasi terkait dugaan ini seharusnya telah diteruskan antar-lembaga. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan maupun laporan terkait unggahan tersebut.
“WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka tetap melapor … apakah mereka lapor atau tidak, itu nanti [bisa diketahui] dari hasil koordinasi P2MI ke perwakilan kami di Korea,” katanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































