Tersangka, mempekerjakan 17 WNI, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara Cina, dan 20 warga negara India. Semuanya dikendalikan dari Abu Dabi oleh ZS.
Korban diajak seseorang bekerja di Bahrain sebagai ART dengan gaji Rp5 juta per bulan. Namun selama dua bulan bekerja, korban tidak pernah menerima gaji.
Korban saat ini masih terjebak di Myanmar. Ia masih bisa menceritakan kondisi yang dialami kepada keluarganya melalui telepon dengan cara sembunyi-sembunyi.
TPPO yang menimpa sejumlah mahasiswa yang dipekerjakan di Jerman adalah modus baru. Pelaksanaannya dengan pemalsuan, salah satunya kamuflase program studi.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, berharap penegak hukum bisa menangkap para sindikat tindak pidana perdagangan orang.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta setiap negara di Asia Tenggara untuk mencegah, menangkap pelaku, dan melindungi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kementerian PPPA mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Kementerian PPPA menyebutkan pelaku perdagangan orang mulai menjerat korbannya dengan tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ, hingga judi daring.