Penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal China Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim akan mengusut dugaan eksploitasi manusia pada WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing.
SBMI menyatakan setidaknya 29 WNI menjadi korban 'pengantin pesanan'. SBMI menilai perekrutan 'pengantin pesanan' memenuhi unsur pidana perdagangan manusia.
Setiap jaringan tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah memperoleh keuntungan dari korban mencapai ratusan juta selama beroperasi beberapa tahun.