tirto.id - Jajaran Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang agen pemberangkatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) Luqing Yuan Yu 623 asal Indonesia.
"Kami tetapkan MH dan S sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Polisi menduga pekerja migran Indonesia ini bekerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Penyidik menyita surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Hubungan Laut, berkas pendaftaran, kontrak kerja, dan slip gaji sebagai barang bukti perkara.
Barang bukti lainnya yakni Akta pendirian PT Mandiri Bahari, serta Nomor Induk Berusaha 8120012221163, beberapa perjanjian kerja sama, dan Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDM-SJMTC/I/2020 tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT. Seaman Jaya Raya dengan PT. MTB tanggal 15 Januari 2020.
"Pasal yang dilanggar Pasal 85 dan/atau 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Iskandar.
Akun Facebook Suwarno Cane Swe mengunggah video yang memperlihatkan tiga ABK disiksa oleh awak kapal lainnya. Ada tayangan yang memperlihatkan seorang ABK tidak dapat berjalan sehingga harus ditopang oleh rekannya.
ABK ini disiksa hingga meninggal dunia, jasadnya ditutup dengan bungkusan berwarna oranye untuk dilarung ke laut. Berdasar pengunggah video, ABK dilarung ke laut Somalia oleh Kapal Cina yakni Luqing Yuan Yu 623. Mereka diduga diperbudak dan dianiaya menggunakan pipa besi, botol kaca, maupun alat setrum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto