tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.
"(Dugaan) tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi, bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Ahad (17/5/2020).
Ketiga tersangka yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
Satgas Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Bareskrim telah memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
Sementara itu, kuasa hukum para ABK Pahrur Dalimunthe mendesak pemerintah menindak tegas para pelaku eksploitasi. Ia meminta pemerintah tak hanya menghukum tegas para pelaku, tapi juga korporasinya.
“Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Pahrur lewat keterangan pers yang diterima wartawan Tirto, Senin (11/5/2020) pagi.
Data Western & Central Pasific Fisheries Commission (WCPFC), organisasi pelestari ikan bermigrasi tinggi seperti tuna, menyebut tiga dari empat kapal yang mengangkut ABK Indonesia dimiliki satu perusahaan, hanya berbeda kepemilikan. Kapal Long Xing 629 terdaftar atas nama Zhou Feng; Long Xing 802 dimiliki Huang Zhenbao; dan Tian Yu 8 dipunyai Kanghongcai.
Menurut Pahrur, Kapal Long Xing ini yang berada di bawah bendera Dalian Ocean Fishing.
Apa yang terjadi kepada para ABK asal Indonesia itu adalah penghinaan terhadap kemanusiaan. Mereka diduga menerima upah murah: dijanjikan 300 dolar AS per bulan tapi nyatanya hanya 42 dolar AS per bulan atau kurang dari 1 dolar AS per hari.
Para ABK juga terkungkung karena paspor disita oleh kapten kapal. Di atas kapal, mereka minum dari penyulingan air laut dan memicu gangguan kesehatan. Itu hanya sebagian dari perlakuan tak manusiawi yang mereka terima, sehingga empat orang meninggal dan dilarung di laut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan