Menuju konten utama

Kasus ABK di Kapal Cina, Bareskrim Periksa Dua Kantor Imigrasi

Pihak Imigrasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Imigrasi Pemalang diperiksa sebagai penerbit paspor para ABK.

Kasus ABK di Kapal Cina, Bareskrim Periksa Dua Kantor Imigrasi
Anak Buah Kapal Cina dibuang ke Samudra. youtube officiall/mbc news

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Imigrasi Pemalang dalam perkara dugaan eksploitasi 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK kapal berbendera Cina, Selasa (12/5/2020).

Pihak Imigrasi turut diperiksa karena mereka yang menerbitkan paspor para ABK tersebut. "Imigrasi Pemalang (keluarkan) 10 Paspor dan Tanjung Priok 4 paspor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Kepolisian juga telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan. "Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat Laporan Polisi model A," ujar Sambo.

Para ABK tersebut telah bekerja di Dalian Ocean Fishing Co. Ltd., perusahaan penangkapan ikan berbasis di Distrik Zhongshan, Dalian, kota pelabuhan besar di Provinsi Liaoning, Cina.

Perusahaan terdaftar sebagai grup penangkap ikan tuna dengan tujuh kapal yakni Long Xing 629, Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8. ABK Indonesia berpindah-pindah kapal saat ‘diperbudak’.

Mereka semula berada di Kapal Long Xing 629 sejak berlayar pada 15 Februari 2019. Menurut pengacara para ABK, kapal ini melaut non-setop selama 13 bulan tanpa sandar ke daratan di Perairan Samoa. Saat itu terjadi musibah, ada ABK meninggal akibat penyakit yang belum jelas. Hal ini disampaikan pengacara ABK, Krido Sasmita.

Para ABK juga mengalami kekerasan berupa pemukulan saat di kapal. Padahal mereka sudah kerja 18 jam sehari, bahkan hingga 48 jam non-setop saat tangkapan ikan banyak.

Maskapai yang memberangkatkan ABK dari Jakarta ke Korea Selatan juga diperiksa untuk periksa prosedur pengiriman pekerja migran oleh perusahaan.

Bareskrim juga menyelidiki dugaan pelanggaran perusahaan. Bila tak sesuai prosedur, perusahaan bisa kena Pasal 81 UU Pekerja Migran dan Pasal 4 UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga artikel terkait ANAK BUAH KAPAL WNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan