tirto.id - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus perlakuan buruk terhadap anak buah kapal (ABK) berwarga negara Indonesia (WNI). Sebab, pemerintah mengaku sudah menerima laporan tidak sedikit ABK WNI yang diperlakukan tidak baik di perusahaan kapal Cina secara terus-menerus.
"Saya ingin menggarisbawahi pemerintah Indonesia menyampaikan perhatiannya kepada pemerintah Tiongkok terkait perlakuan tidak baik dari kapal nelayan Tiongkok kepada warga Indonesia secara berulang,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat memberikan keterangan secara darling, Kamis (11/6/2020).
Retno menambahkan, “Berdasarkan pembicaraan saya dengan sejumlah nelayan Indonesia dari berbagai kapal menceritakan hal yang sama tentang perlakuan tidak baik kepada nelayan Indonesia di kapal.”
Retno mengatakan, pemerintah tetap mendorong proses hukum perlakuan tidak baik terhadap WNI eks-ABK Long Xing 629.
Saat ini, polisi Indonesia sudah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Luar Negeri pun sudah menyampaikan perhatian kepada pemerintah Cina melalui duta besar mereka di Indonesia maupun duta besar Indonesia di Cina.
“Kami berharap ada kemajuan dalam penanganan investigasi secara fair dan transparan oleh pemerintah Tiongkok," kata Retno.
Sementara itu, informasi terakhir, 2 eks ABK Long Xing 629 sudah pulang ke Indonesia. Mereka sudah menjalani proses pemulangan dan kembali ke Indonesia sesuai protokol kesehatan Indonesia. Kedua eks ABK Long Xing dinyatakan negatif Covid-19 sehingga bisa kembali ke daerahnya.
"Ini berarti 46 kru perusahaan sudah kembali ke Indonesia," kata Retno.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz