Menuju konten utama

Bareskrim akan Periksa 14 WNI ABK Long Xing Soal Dugaan Eksploitasi

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim akan mengusut dugaan eksploitasi manusia pada WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing.

Bareskrim akan Periksa 14 WNI ABK Long Xing Soal Dugaan Eksploitasi
Anak Buah Kapal Cina dibuang ke Samudra. youtube officiall/mbc news

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa 14 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Long Xing. Mereka akan diperiksa perihalnya ditemukannya video pembuangan jenazah tiga ABK asal Indonesia ke Samudera Pasifik.

14 ABK ini pada Jumat (8/5/2020) pagi tadi sudah diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan menuju Jakarta. Diperkirakan mereka akan tiba pada sore hari ini.

"Sore ini [mereka] akan sampai di Indonesia," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2020).

Melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 14 ABK ini akan diperiksa salah satunya terkait adanya dugaan eksploitasi atau perbudakan manusia. Pemeriksaan pekerja dilakukan nantinya akan dilakukan secara daring. Namun mereka lebih dulu harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

"Kemudian akan direncanakan pemeriksaan secara virtual," kata Sambo.

Sementara, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan ihwal perlakuan yang diterima para anak buah kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Cina.

Kementerian Luar Negeri juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenazah ABK WNI dari kapal Long Xing 629 dan Long Xing 604 untuk memeriksa apakah penanganan sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xing 629 dan Long Xing 604 terjadi kematian tiga WNI awak kapal saat kapal berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan, keputusan untuk melarungkan jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan tindakan itu dilakukan berdasarkan persetujuan para awak kapal lainnya.

KBRI di Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut. Dalam penjelasannya, pihak Kementerian Luar Negeri Cina menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Baca juga artikel terkait WNI ABK KAPAL LONG XIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto