Menuju konten utama

Polisi Percepat Pemeriksaan 14 WNI ABK Long Xing Soal Dugaan TPPO

Penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal China Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.

Polisi Percepat Pemeriksaan 14 WNI ABK Long Xing Soal Dugaan TPPO
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Hasnugara/Zan/wsj.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik berusaha mempercepat upaya pemeriksaan terhadap 14 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629, yang kini telah dipulangkan ke Indonesia.

Menurut dia, situasi pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang bagi Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus itu. Penyidik memiliki dua opsi untuk memeriksa para saksi tersebut.

"Tidak menunggu (masa karantina 14 hari) tapi kami akan lakukan percepatan, apakah pemeriksaan (secara) virtual atau (penyidik) datang menggunakan APD (ke lokasi karantina) karena (para ABK) masih dikarantina," kata Sambo, Sabtu (9/6/2020).

Terhadap 14 ABK itu, penyidik akan menelusuri soal proses pemberangkatan mereka hingga bekerja di kapal tersebut termasuk kelengkapan dokumen dan upah yang diterima.

"Satgas TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan ABK tersebut," kata dia.

Keempat belas warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat (8/5) sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.

Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera Cina tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.

Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan Cina. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.

Sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan kemudian. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia.

Baca juga artikel terkait ABK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz