Menuju konten utama

8 Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah Ditangkap Polri

Polisi menangkap 8 pelaku perdagangan orang dari jaringan yang berbeda-beda dengan tujuan ke Suriah, Maroko, Arab Saudi dan Turki.

8 Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah Ditangkap Polri
Petugas Bareskrim Mabes Polri menyegel rumah milik Fauzi, tersangka dugaan kasus perdagangan orang, usai melakukan penggeledahan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus total 8 pelaku dari berbagai kasus perdagangan orang dengan modus jasa pengiriman pekerja migran.

"Jaringan pelaku terdiri dari negara Maroko, Suriah, Arab Saudi dan Turki. Korban mencapai 1.000 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/4/2019).

Para tersangka menawarkan korban untuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT) dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan.

Namun, saat korban telah bekerja dengan majikan di luar negeri, mereka tak memperoleh gaji. Majikannya diduga menganiaya saat meminta gaji.

Salah satu korban yakni ID, telah bekerja selama satu pekan di luar negeri. Ia tak menerima gaji dari majikan, justru dilecehkan secara seksual.

Pelaku, kata dia, meminta uang kepada korban sejumlah Rp4 juta hingga Rp5 juta dengan dalih pembuatan dokumen oleh agen. "Kalau korban batal berangkat, mereka harus mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Polisi membekuk sejumlah tersangka dari berbagai kasus dan jaringan yang berbeda-beda. Erna Rachmawati alias Yolanda dan Saleha alias Soleha, ditangkap di Nusa Tenggara Barat dan menjanjikan Rp7 juta per bulan sebagai upah dengan janji memberangkatkan korban ke Turki.

Kemudian, pelaku lain Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alias Halim, ditangkap di Tangerang. Ia diduga menjanjikan korban dengan penghasilan Rp5 juta ditambah bonus Rp4 juta per bulan untuk bekerja di Suriah.

Polisi mengidentifikasi korban Abdul Halim yakni EH yang melarikan diri lantaran tidak bergaji selama 3 bulan. Korban diduga selama di luar negeri dianiaya dan diperkosa oleh majikannya.

Selanjutnya, polisi menangkap Neneng Susilawati binti Tapelson serta dua warga negara asing (WNA) yakni Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah dan Faisal Hussein Saeed alias Faizal. Mereka diduga menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp1,5 juta-Rp 5 juta per bulan.

Terakhir, polisi menangkap Mutiara dan Farhan bin Abuyarman di Nusa Tenggara Barat. Modusnya menawarkan korban untuk bekerja ke Maroko sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp3 juta-Rp4 juta per bulan.

Para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali