tirto.id - Kepolisian mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menawarkan pekerjaan di ibu kota dengan modus gaji besar. Korban dari kasus ini adalah remaja perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial ES (16).
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol R.Z. Panca Putra mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku berinisial YL membuka lowongan pekerjaan melalui Facebook. Lowongan tersebut diketahui oleh teman korban berinisial D dan mengajak korban bekerja di Jakarta.
“Kemudian, D, teman korban, mengajak ES untuk bekerja di Jakarta dan diimingi gaji besar,” ujar Panca Putra di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Panca mengatakan, awalnya ES tidak mengenal YL secara langsung melainkan diperkenalkan oleh D. Kemudian, korban memberitahukan lowongan pekerjaan tersebut kepada keluarga. Usai mendapatkan izin dari keluarga, ES berangkat menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Di terminal, JS [pelaku lain] menjemput korban,” kata Panca. Hingga saat itu, ES tidak mengetahui bahwa dirinya akan dijadikan tenaga kerja wanita (TKW). Di Jakarta, korban diajak berkeliling oleh JS dan menetap selama beberapa hari.
Kemudian JS mengubah identitas ES sebelum diberangkatkan ke Negeri Jiran. “Surat keterangan pencatatan identitas elektronik juga dipalsukan, tapi bukan KTP. Setelah itu korban diserahkan ke IM,” jelas Panca. IM berperan sebagai perantara bagi oknum Malaysia yang membutuhkan tenaga kerja.
Kemudian, korban diserahkan kepada S yang berperan memberangkatkan ES pada 23 Agustus 2018 melalui jalur laut, yakni rute Bengkalis-Batam-Malaysia. Dalam mengungkapkan kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Luar negeri, serta Atase Kepolisian Kedubes Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
ES bekerja selama lima hari di tempat majikannya. Ia diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan saat ini masih diselidiki oleh kepolisian. Akibatnya, ES melarikan diri.
Selain itu, Panca mengatakan IM mendapatkan Rp5 juta dari tiap orang yang ia kirim ke Malaysia. Sedangkan pelaku lain mendapatkan Rp1-5 juta dari tiap orang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta.
Polisi juga menjerat kelima pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto