tirto.id - Dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial ID (44) dan rekannya NY (22) warga Kabupaten Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi, Rabu (2/5/2018).
Jairus menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap karena ada keluarga korban yang melapor usai kehilangan putrinya berinisial WN (16) sejak Februari 2018.
Menurut Jairus, laporan itu disampaikan oleh ayah WN, warga Kampung Telukbuyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat (28/4) lalu.
Berdasarkan laporan itu, korban WN dan tersangka NY sudah kenal karena pernah bekerja sama sebagai pengamen jalanan.
"WN sempat mengutarakan keinginannya untuk mencari kerja tetap, sehingga tersangka NY membawa WN ke tersangka ID untuk ditawari pekerjaan di Nabire Papua sebagai pemandu tamu karaoke sebuah cafe dengan gaji Rp100.000 per jam," kata Jairus.
Kemudian, ID mencarikan sponsor untuk biaya WN ke Nabire serta biaya hidup selama sebulan dengan total fee dari sponsor total Rp2 juta.
Namun, tersangka ID hanya memberi dana sponsor sebesar Rp500 ribu kepada WN, sementara sisanya dikantongi ID.
Karena WN menerima tawaran ID untuk berangkat ke Papua, WN pun memakai identitas putri kandung ID berupa ijazah dan dokumen kependudukan lainnya.
"Korban WN dilaporkan hilang dari keluarganya sejak Februari 2018," kata Jairus.
Kepada polisi, tersangka ID mengaku telah memberangkatkan tiga orang korban untuk dijadikan sebagai pemandu karaoke di salah satu cafe di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, yakni WN, A dan WT.
"A dan WT sudah lebih dulu pulang setelah melunasi utangnya kepada sponsor, sementara WN masih ada di Papua sampai saat ini. Kita sedang upayakan untuk dipulangkan," kata Jairus.
Jairus mengungkapkan, ID ditangkap berdasarkan laporan ayah korban yang mendeteksi keberadaan tersangka di Warung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
"Kami langsung bergerak menangkap ID dan NY di kediamannya pada Sabtu (29/4) malam," katanya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, buku tabungan dan ATM yang digunakan untuk aliran uang dalam kasus itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan PAsal 2 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Jairus.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto