Menuju konten utama

Kompolnas Tunggu Pengusutan Rumah Polisi Tampung PMI di Lampung

Kompolnas ingin mengetahui pengawasan Polri terkait kepemilikan anggota atas rumah dan aset-aset lain agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan.

Kompolnas Tunggu Pengusutan Rumah Polisi Tampung PMI di Lampung
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). tirto.id/Farid Nurhakim

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memilih menunggu hasil pengusutan Bidang Propam Polda Lampung perihal dugaan rumah anggota Mabes Polri AKBP L di Lampung, dijadikan penampungan calon pekerja migran.

"Kami masih menunggu hasil pengusutan Bidang Propam Polda Lampung. Kompolnas juga masih menunggu surat jawaban klarifikasi dari Kapolda Lampung terkait hal ini. Kami mendukung Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada Tirto, Senin (12/6/2023).

Poengky mengatakan informasi dari Polda Lampung bahwa anggota tidak terlibat dugaan perdagangan orang, cukup melegakan, tapi perlu ditelusuri bagaimana rumah tersebut bisa disewakan pada orang lain yang ternyata diduga digunakan untuk perdagangan orang.

"Kami juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan internal terkait kepemilikan anggota atas rumah dan aset-aset lainnya agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan sebagaimana terjadi dalam kasus ini," ucap dia.

Berdasar penelusuran kepolisian, rumah AKBP L diduga disewakan kepada tersangka.

"Rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan. Tersangka memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Subroto, Jumat, 9 Juni 2023.

Dugaan rumah transit ini bermula ketika Ditreskrimum Polda Lampung menangkap empat tersangka yakni DW, IT, AR, dan AL. Modus jaringan Timur Tengah ini mereka ialah merekrut dan menampung sementara "calon buruh" untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran nonprosedural.

Sejak 2020-2023, Polri menangani 500 lebih kasus TPPO dengan 500 tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan seluruh Polda membentuk Satgas TPPO tingkat daerah di bawah naungan Bareskrim, dan Kasatgas TPPO wilayah akan dipimpin Wakapolda.

Aksi cepat pemerintah ini tidak lepas dari banyak permintaan negara kepada Indonesia untuk menindak perdagangan orang. Apalagi aksi sindikat tindak pidana ini bekerja sangat rapi, lintas negara, serta pemerintah kerap kesulitan menanggulangi akibat ada kelompok beking.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto