Menuju konten utama

Propam Usut Dugaan Rumah Polisi Jadi Tempat Transit Korban TPPO

Modus jaringan Timur Tengah seperti melakukan perekrutan, lalu menampung sementara 'calon buruh' untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural.

Propam Usut Dugaan Rumah Polisi Jadi Tempat Transit Korban TPPO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Propam Polda Lampung tengah mengusut dugaan rumah anggota polri yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Barat. Rencanya para korban dikirim ke Timur Tengah.

"Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung. Informasi terkait hal tersebut masih didalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, (8/6/2023).

Jika dugaan tersebut terbukti maka Polri bakal menindak polisi tersebut.

"Polri komitmen dan serius dalam menangani TPPO. Polri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO," ucap Ramadhan.

Dugaan rumah transit ini bermula ketika Ditreskrimum Polda Lampung menangkap empat tersangka yakni DW, IT, AR, dan AL. Modus jaringan Timur Tengah seperti melakukan perekrutan, lalu menampung sementara "calon buruh" untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban TPPO yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, dikutip Antara, Rabu (7/6/2023).

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah seorang perwira menengah Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat