Menuju konten utama

Lokasi Penampungan 24 Korban TPPO Milik Pamen Polri

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban TPPO yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri

Lokasi Penampungan 24 Korban TPPO Milik Pamen Polri
Sejumlah tersangka TPPO dihadirkan saat rilis kasus tindak pidana perdagangan orang, di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, dikutip Antara, Rabu (7/6/2023).

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah seorang perwira menengah Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat