Menuju konten utama

Bareskrim Polri Libatkan PPATK Usut Kasus TPPO Myanmar

Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan perdagangan orang ke Myanmar.

Bareskrim Polri Libatkan PPATK Usut Kasus TPPO Myanmar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty).

tirto.id - Bareskrim Polri mengembangkan pengusutan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kini polisi menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada dua tersangka ditahan dan menunggu hasil laporan hasil PPATK untuk pengembangan melalui transaksi keuangan yang dilakukan tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 7 Juni 2023. Dua tersangka dalam perkara ini ialah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Polisi membekuk mereka pada 9 Mei 2023, sekitar pukul 21.45 WIB, di salah satu kamar Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat. Peran mereka yakni membekali korban dengan surat tugas dan kartu identitas karyawan dari CV Prima Karya Gemilang, guna mengelabui petugas imigrasi bandara.

Tersangka juga menyediakan tiket pesawat pulang dan pergi tujuan Jakarta-Thailand. Kini mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam rapat internal perihal TPPO, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak pihak yang melindungi kegiatan perdagangan orang.

"Presiden memerintahkan kepada Kapolri, tidak ada beking karena semua tindakan yang tegas itu dibekingi oleh negara. Tidak ada beking-beking bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara," tegas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai rapat, Selasa, 30 Mei 2023.

Mahfud juga melaporkan bahwa jumlah korban meninggal akibat pengiriman tenaga kerja ilegal mencapai 1.900 orang. Khusus di Nusa Tenggara Timur, Mahfud mengaku sudah menerima 55 jenazah korban. Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pemerintah mengubah struktur organisasi Satgas TPPO.

Aksi cepat pemerintah tidak lepas dari banyak permintaan negara kepada Indonesia untuk menindak perdagangan orang. Apalagi aksi sindikat tindak pidana ini bekerja sangat rapi, lintas negara, serta pemerintah kerap kesulitan menanggulangi akibat ada kelompok beking.

"Oleh sebab itu, presiden menyatakan merestrukturisasi Satgas TPPO, kemudian memerintahkan ada langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang lain bertindak tepat dan hadir," terang dia.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri