tirto.id - Polisi mengidentifikasi jumlah total korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh 8 pelaku yang berbeda-beda mencapai 1.610 orang.
Pelaku menjanjikan gaji hingga Rp7 juta per bulan kepada korban untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di negara Timur Tengah yakni Maroko, Suriah, Arab Saudi dan Turki.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, masing-masing jaringan pelaku memberangkan dengan jumlah yang berbeda-deda.
"Pelaku jaringan Maroko bernama Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman telah mengirimkan 500 orang. Mereka ditangkap Oktober 2018," ucap dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/4/2019).
Kedua pelaku mengirimkan pekerja migran secara non-prosedural. Satu pelaku sudah mengirimkan 300 orang, lainnya mengirimkan 200 orang. Herry menambahkan korban kebanyakan berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka jaringan Suriah atas nama Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim. Ia menawarkan korban bekerja sebagai PRT dengan upah Rp5 juta per bulan.
"Korban kurang lebih 300 orang. Pelaku memberangkatkan korban dari Surabaya dan ditampung selama satu pekan di tempat yang telah disediakan agen," ujar Herry.
Tersangka jaringan Turki bernama Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha.
Pelaku menjanjikan gaji Rp7 juta per bulan kepada korban. Mereka ditangkap Oktober 2018 dan telah memberangkatkan 210 orang.
Sedangkan jaringan, Arab Saudi dengan pelaku Neneng Susilawati binti Tapelson dan dua WNA yaini Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah dan Faisal Hussein Saeed alias Faizal telah memberangkatkan 600 pekerja ilegal Indonesia. Mereka diringkus pada 30 Maret 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali