Menuju konten utama

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Paling Cepat 26 Mei 2019

KPU mengatakan penetapan hasil bisa dilakukan tak serentak. Artinya, KPU RI bisa menetapkan kandidat terpilih dari pilpres maupun pileg yang sudah tak ada lagi sengketa.

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Paling Cepat 26 Mei 2019
Ketua KPU Arief Budiman, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pemenang Pemilu 2019 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) bisa ditetapkan paling cepat 26 Mei 2019 atau paling lambat 28 Mei 2019.

Hal tersebut menurut Arief bisa dilakukan bila tak ada yang mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019.

Menurut Arief penetapan kandidat terpilih sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI.

Untuk masa tunggu sengketa akan berlangsung dari 23 hingga 25 Mei 2019 atau setelah penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.

"Misal 22 Mei kami tetapkan hasil rapatnya, kemudian kesempatan 23, 24, 25 Mei. Kalau tanggal 25 Mei tidak ada [gugatan sengketa], maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 Mei itu paling lama sudah bisa menetapkan calon terpilih," kata Arief di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal tiga hari usai hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

Arief mengatakan penetapan hasil bisa dilakukan tak serentak. Artinya, KPU RI bisa menetapkan kandidat terpilih dari pilpres maupun pileg yang sudah tak ada lagi sengketa.

"Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan, yang ada sengketa penetapannya menunggu putusan sengketa," tutur Arief.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Khusus untuk pilpres, penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Sementara itu, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa hasil pileg wajib dijalankan KPU selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan diterbitkan.

Sedangkan untuk pilpres, waktu tindak lanjut yang diberikan KPU antara 9 hingga 15 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari