Menuju konten utama

Jika Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Umumkan Pemenang Pemilu 25 Mei 2019

KPU akan menetapkan siapa saja calon terpilih pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden Pemilu 2019 pada 25 Mei 2019.

Jika Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Umumkan Pemenang Pemilu 25 Mei 2019
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan pers mengenai Pemilu 2019 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). Tirto.id/Bayu Septianto.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan siapa saja calon terpilih pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden Pemilu 2019 pada 25 Mei 2019. Penetapan ini dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.

"Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan [hasil rekapitulasi], tiga hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan [pemenang Pemilu]," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.

Arief menerangkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai dengan putusan sengketanya keluar," katanya.

Dalam waktu tiga hari itu, KPU menyiapkan penetapan hasil, termasuk konversi perolehan suara menjadi jatah kursi di DPR RI. KPU akan menggunakan metode Sainte Lague.

Saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 27 provinsi. Sementara tujuh lainnya, yakni Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi.

Hingga Rabu (15/5/2019) malam, pasangan Jokowi-Ma'ruf masih unggul sementara atas paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional. 16 provinsi telah dimenangkan Jokowi-Ma'ruf, sementara sisanya 11 provinsi dimenangkan Prabowo-Sandiaga Uno.

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 70.324.295 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 56.170.866 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.153.429.

Kemenangan Jokowi diikuti pula oleh para partai politik pengusungnya, yakni PDIP di posisi pertama dengan keunggulan 19.087.087 suara. Angka itu setara dengan 21,42 persen dari 89.111.764 suara sah Pileg.

Di bawah PDIP ada Partai Golkar dengan 11.133.125 suara (12,49 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 10.187.795 suara (11,43 persen). Lalu ada Partai Gerindra dengan 9.960.036 suara (11,18 persen). Gerindra sendiri diketahui merupakan partai pengusung Prabowo-Sandiaga.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri