tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menegaskan lembaganya tak memerintahkan untuk menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Tidak [perlu dihentikan], yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," kata Afifudin saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).
Berdasarkan penilaian dan pendapat majelis sidang saat melakukan rapat pleno sebelum putusan, mereka hanya meminta KPU segera melakukan perbaikan dalam melakukan penginputan data sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku.
Keakuratan data ini diperlukan agar tak lagi ada keresahan di masyarakat akibat Situng ini. Sebabnya, kata dia, kesalahan input data formulir C1 ke Situng ini disoal kubu Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Yang kami minta agar hasil input akurat," kata Afifuddin.
Anggota Bawaslu lainnya, Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya. Kehati-hatian KPU menjadi peringatan agar tak lagi salah.
"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Bagja.
Putusan Bawaslu teregistrasi nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei.
Isinya terkait putusan Bawaslu, berisi perintah agar KPU meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepat dari media apa pun. Bawaslu pun memberikan waktu 3 hari kepada KPU untuk segera menindaklanjuti putusan ini.
"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," kata Bagja.
Menurut Bagja, seharusnya KPU membuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei dan laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik.
"Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban penghitungan cepat," ujar dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali